Membaca Realitas

Masuk Perairan Laut Kepulauan Sula, 2 Kapal Asal Bitung Diamankan

Kapal dengan Volume 50 GT dan 30 GT

 

SANANA (kalesang) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, amankan dua kapal ikan asal Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kapal yang diamankan itu lantaran beroperasi di perairan laut Kepulauan Sula di bawah 12 mil. Dua kapal itu yang satunya 50 Gross Tonnage (GT) dan satunya lagi kapal 30 GT.

Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP Kepulauan Sula, Sahlan Norau menyampaikan, kedua kapal tersebut diamankan oleh pengawas bantu DKP yang berada di Kepulauan Sula. Kewenangan ini berdasarkan SK penetapan yang dikeluarkan langsung oleh DKP Provinsi Malut.

Baca Juga: Hujan Deras, Pulau Batang Dua Ternate Dilanda Banjir

Setelah adanya penetapan tenaga bantu pengawasan, lanjutnya, pihaknya mulai melakukan patroli serta mengambil langkah persuasif dan melakukan sosialisasi.

”Namun, saat patroli kita temukan sejumlah kapal pajeko dengan volume 50 GT dan 30 GT, yang tidak masuk pada wilayah pemanfaatan perikanan di Kepulauan Sula.” Katanya, Kamis (26/1/2023).

Sahlan menambahkan, berdasarkan ketentuan mulai dari 0-2 mil masuk jalur satu, yakni khusus kapal dengan 5-10 GT. Kemudian, 2-4 mil kapal dengan volume 15-20 GT. Sedangkan, 4-12 mil itu khusus kapal 30 GT.

Baca Juga: Warga Keluhkan Fasilitas di Pelabuhan Sanana

“Jadi di atas 12 mil kapal harus lebih dari 30 GT dan kewenangannya ada di pusat. Sementara yang pengawas temukan ini 50 GT.” Ucapnya.

Setelah diamankan, Sahlan menambahkan, pihak pengawas dari DKP melakukan pemeriksaan dokumen kapal agar memastikan seluruh dokumennya sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

“Secara dokumen sudah sesuai. Tapi kapal 50 GT harus beroperasi di atas 12 mil. Sedangkan ditemukan kapal tersebut di setting atau operasi di bawah 12 mil, maka sudah tentu melanggar. Sementara, 30 GT jika benar beroperasi di 12 mil, maka tidak menjadi masalah.” Ucap Sahlan.

Baca Juga: Lulus PPPK di Kepulauan Sula Tak Bisa Ikut Seleksi CASN

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang pengawasan dapat memberikan sanksi administrasi berupa peringatan pertama sampai ketiga, jika masih ditemukan, maka dokumen kapal tersebut akan ditahan.

“Meski demikian semua itu menjadi kewenangan provinsi, sebab wilayah operasinya di atas 12 mil, maka kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak DKP provinsi.” Pungkasnya.

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel