Faktor ‘Fulus’ jadi Pemicu Utama Perceraian di Ternate
Perselingkuhan di Posisi Ketiga
TERNATE (kalesang) – Angka perceraian yang terjadi di Kota Ternate disebabkan oleh berbagai faktor baik internal maupun eksterna rumah tangga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kalesang, dari Pengadilan Agama Ternate total perkara baik cerai gugat yang diajukan pihak istri maupun cerai talak yang diajukan suami sepanjang tahun 2022 sebanyak 716.
Ketua PA Ternate Kelas I A Drs. Djabir Sasole, M.H, melalui bidang Hubungan masyarakat (Humas) Ismail Warnangan, S.H,M.H, kepada kalesang menjelaskan, ada tiga faktor sehingga perceraian di PA Ternate cukup tinggi.
“Jika kita lihat, alasan diajukannya perceraian kebanyakan adalah faktor ekonomi.” Ujarnya Jumat (27/1/2023).
Sambung Ismail, masalah ekonomi biasanya terjadi lantaran seorang suami yang kurang memperhatikan istri dimana pemenuhan nafkah yang tidak cukup bahkan ada yang tidak memberikan biaya hidup sama sekali karena tidak ada pendapatan.
“Ada yang memberikan nafkah kepada isteri hanya Rp500 ribu sebulan, sementara anaknya lebih dari satu, jelas uang Rp500 ribu di Kota Ternate tidak bisa dikelola untuk membiayai hidup.”Katanya.
Makanya menurut Ismail, gugatan cerai paling banyak dialami suami yang tiak ada pekerjaan atau pekerja lepas yang tidak digaji secara tetap.
Berita Terkait:Selama 2022 ada 716 Duda dan Janda Baru di Ternate
“Untuk Pegawai negeri Sipil (PNS) dalam setahun paling tinggi ada 10 gugatan yang diajukan ke PA Ternate.” Ujarnya.
Berita Terkait:Tahun 2022, Kecamatan Tidore Koleksi Jumlah Perceraian Tertingi di Kota Tidore Kepulauan
Selain faktor ekonomi tambahnya, pemicu perceraian yang kedua kata Ismail karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara faktor ketiga yakni adanya hubungan orang ketiga, yang bisa masuk dalam perselingkuhan atau hanya curiga dan cemburu.(tr-08)
Reporter : Marwan Agil
Redaktur : Wawan Kurniawan
