Membaca Realitas

Cukai Pemda Kepulauan Sula yang Ditempel ke Minuman Beralkohol Bakal Dicetak

 SANANA (kalesang) – Dalam waktu dekat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akan mencetak cukai pemerintah daerah (Pemda) yang akan ditempel di minum beralkohol di bawah 5 persen, yaitu jenis bir.

Plt Kepala Dinas PMPTSP Kepulauan Sula, Aryadi Mandaya mengatakan, pihaknya akan berangkat ke kota Ambon atau Makassar untuk mencetak cukai atau lebel, dengan anggaran senilai Rp100 juta. Pihaknya diberikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2023 senilai Rp330 juta.

“Kami akan berangkat keluar daerah untuk mencari relasi agar bisa mencetak cukai. Sebab label itu khusus.” Katanya kepada kalesang.id, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Mobil Truk di Kepulauan Sula Terbalik

Tentu, Aryadi menambahkan, setelah dicetak cukai Pemda, maka akan diberikan kepada sejumlah agen khusus minuman beralkohol jenis bir satu label dengan nilai Rp6000.

“Jika para agen menjual barang secara maksimal, maka sangat memungkin target PAD bisa dicapai.” Ujarnya.

Selain itu, Aryadi menegaskan, minum yang beralkohol di bawah 5 persen seperti bir harus dijual menggunakan label Pemda. Jika tidak ada cukai, maka dianggap itu ilegal dan tidak bisa masuk di dalam PAD Kepulauan Sula.

“Jadi penjualan melalui agen dan adapun pengecer. Sementara pengencer menjual dengan stok yang terbatas, yakni 10 sampai 15 karton.” Ucapnya.

Baca Juga: Kapal Kemanusiaan Maluku Utara Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Maka itu, Aryadi juga akan membuat kontrak kesepakatan dengan sejumlah agen di Kepulauan Sula, yang khusus menjual minum bir untuk pembagian target PAD.

“Jadi saya optimis target PAD pada tahun 2023 kami bisa capai, bahkan bisa lebih.” Tandasnya.

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel