TERNATE (kalesang)– Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Ternate, Maluku Utara pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) telah ditetapkan.
Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Jainudin Ali mengatakan jumlah TPS di Kota Ternate untuk Pemilu 2024 sebanyak 563 yang tersebar di 8 kecamatan.
“Jumlah TPS sudah ditetapkan, untuk jumlah TPS di Kota Ternate 563 TPS.” Ungkapnya kepada kalesang.id, Jumat (17/2/2023).
Ia merinci, jumlah TPS pada Kecamatan Ternate Selatan sebanyak 190, Kecamatan Ternate Utara 135 TPS, Kecamatan Ternate Tengah 145 TPS, Kecamatan Pulau Ternate 26 TPS.
Kemudian, untuk Kecamatan Ternate Barat 30 TPS, Kecamatan Pulau Moti 15 TPS, Kecamatan Pulau Hiri 11 TPS, dan Kecamatan Pulau Batang dua 11 TPS.
Ia menuturkan, dengan jumlah yang telah ditetapkan itu, maka daftar pemilih per TPS diperkirakan mencapai 300 pemilih.
“Pemilih per TPS 300 orang.” Ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh kalesang.id, jumlah TPS pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu 2019 lalu yakni sebanyak 422 TPS.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
