Membaca Realitas

Jabatan Hamja Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Sula Diganti

 

SANANA (kalesang) – Jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), akan berganti.

Jabatan Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Sula itu sebelumnya diduduki oleh Hamja Umasangadji dari Partai NasDem. Sedangkan, SK yang diterima oleh Sekretariat DPRD, jabatan itu digantikan dengan Safrin Gailea.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepulauan Sula, Ali Umanahu mengatakan, SK tersebut diterima sejak Jumat (16/2/2023) lalu. Namun hal demikian bagian sekretariat hanya bisa menyiapkan segala bentuk administrasi.

Sedangkan untuk menindaklanjuti hal itu, lanjutnya, harus melalui pimpinan DPRD. Meski begitu, agenda sebenarnya masuk sebagai alat kelengkapan. Tetapi, kalau untuk pergantian pucuk pimpinan itu berbeda, tidak sama dengan alat kelengkapan lain.

Baca Juga: Bupati Kepulauan Sula Lantik Muhlis Sebagai Sekda Definitif

“Alat kelengkapan selain pimpinan seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan pimpinan komisi, pengangkatannya hanya SK pimpinan DPRD saja. Tetapi terkait dengan pimpinan DPRD, maka SK pengangkatan dan pemberhentiannya harus melalui SK gubernur.” Katanya kepada kalesang.id, Selasa (21/2/2023).

Jadi, Ali menambahkan, prosesnya setelah partai mengusulkan untuk pergantian, maka kewenangan sekretariat hanya bisa memfasilitasi administrasi.

Jadi, kata dia, surat tersebut akan ditindaklanjuti ke Ketua DPRD dan ketua disposisi, kemudian Badan Musyawarah (Bamus) DPRD adakan rapat untuk masukkan ke agenda sidang II. Selanjutnya, diajukan ke paripurna penetapan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD.

“Sesuai mekanisme setelah adakan paripurna dan penetapan pergantian pimpinan DPRD, maka disampaikan ke bupati dan bupati menindaklanjuti ke gubernur, setelah gubernur keluarkan SK barulah diadakan pelantikan.” Tandasnya.

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel