Membaca Realitas

Nenek Warga Gotalamo Pulau Morotai Ternyata Dibunuh

Diguga Dibunuh oleh Pelaku Pencurian

MOROTAI (kalesang) – Masih ingat dengan Asi Lesy (80) warga Gotalamo, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut), yang ditemukan meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Ternyata, dari hasil penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian, bahwa kasus yang menimpa Asi Lesy murni tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kilo Meter 3 pads 16 Februari 2023 lalu.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Pulau Morotai di Aula Mapolres Senin, (13/3/2023) mengumumkan tentang pengungkapan kasus pembunuhan nenek Asi Lesy.

Berita Terkait:Pergi ke Kebun, Nenek 80 Tahun di Maluku Utara Ditemukan Meninggal Dunia

Dimana, Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Reza Pratidina, S.I,K menyampaikan bahwa, Polres Pulau Morotai tetap transparan untuk menyampaikan perkembangan kasus tersebut mulai dari awal yaitu olah TKP, hasil visum, autopsi mapun penetapan tersangka.

“Alhamdulillah, dengan kerja keras penyidik Polres Pulau Morotai, hingga waktu yang cepat kami bisa mengungkap pelakunya.” Kata Agung dikutip situs resmi Polres Morotai.

Berdasarkan fakta-fakta, kata Agung, kemudian penyidik penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Morotai melakukan gelar perkara Minggu (12/3/2023)  menetapkan tersangka yakni AP, pelaku tersebut juga merupakan residivis kasus pencurian.

“Kematian korban nenek Asi merupakan murni tindak pidana, dari awal kami sudah menyampaikan bahwa penyebab kematian melalui hasil Visum maupun autopsi adalah asfiksia.” Ungkap Agung.

“Kemudian disesuaikan dengan keterangan saksi maupun tersangka bahwa nenek Asi meninggal karena di bekap, maka ada persesuaian antara satu dengan yang lain.” Tambahnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pembunuhan dan atau penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 subsidair pasal 351 Ayat (3) KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara untuk pembunuhan dan 7 Tahun penjara untuk penganiayaan yang menyebabkan kematian.” Ujar Agung.

Motif pembunuhan yang dilakukan AP, yaitu tersangka takut dilaporkan oleh korban kepada pemilik kebun kelapa dan pihak kepolisian, karena tersangka tertangkap tangan oleh korban pada saat melakukan pencurian.

“Atas ucapan korban itulah, sehingga tersangka langsung emosi dan melakukan tindak pidana pembunuhan.” Sebutnya.

Sekadar diketahui, barang bukti yang telah diamankan beruba barang-barang milik korban yakni 2 buah karung warna kuning,1 buah parang, 2 buah tempat makanan, 1 buah topi caping atau yang sering disebut dengan tolu, 1 buah korek api warna biru, dan 1 buah sendok makan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Dimana, korban diketahui pergi ke kebun pada Kamis (16/2/2023) pagi. Hanya saja, korban yang biasa pulang 16.00 WIT tak kunjung datang ke rumah hingga malam hari.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan