TIDORE (kalesang) – Idris Abdullah (28), warga Kelurahan Gurabati Tidore Selatan ditangkap Polisi setelah membawa pulang 46 kantong minuman keras (miras) jenis Captikus kiriman dari Ternate Maluku Utara.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu diduga merupakan salah satu penjual miras. Ia ditangkap di jalan raya Kelurahan Tuguiha Tidore Selatan pada pukul 16.00 WIT, Minggu (19/3/2023).
Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, Iptu Irwansyah saat dikonfirmasi kalesang.id, mengatakan ketika ditangkap, Idris kedapatan membawa captikus sebanyak 46 kantong captikus yang dikemas dalam sebuah dos Aqua dengan mengendarai mobil Avanza hitam dengan nomor Polisi DB 1157 MF.
Irwan menjelaskan pada Minggu (19/3/2023) siang sekitar pukul 14.30 WIT, Kanit Intelkam Polresta Tidore Kepulauan menerima informasi bahwa Idris Abdullah sedang menjemput minuman keras kiriman dari dari Kota Ternate.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Irwan, Kanit Intelkam Polresta Tidore Kepulauan langsung berkoordinasi dengan Polsek Tidore Selatan untuk melakukan penyekatan terhadap mobil Avanza yang dibawa oleh Idris.
“Pada pukul 15.30 WIT, Idris kemudian meningalkan lokasi parkir pelabuhan Rum dan menuju ke Gurabati.” Kata Irwan.
Lanjut dia, saat mobil avanza yang dikendarai Idris mulai memasuki Kelurahan Toloa, Tidore Selatan pada pukul 15.40 WIT. Lima menit berselangnya, Irwan bilang anggota polsek Tidore Selatan melakukan penyekatan di jalan umum Kelurahan Tuguiha.
“Dari hasil penyekatan dan pemeriksaan dilakukan, ditemukan minuman keras jenis captikus yang di kemas di dalam satu buah dos sebanyak 46 Kantong plastik.” Ungkapnya.
“Setelah pemeriksaan, barang bukti beserta pelaku diamankan ke mapolsek Tidore selatan untuk di mintai keterangan lebih lanjut.” Tandasnya.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan
