TIDORE, (Kalesang) – Menindaklanjuti hasil zoom meeting para kepala daerah dengan Presiden Joko widodo, Senin (7/2/2022) Walikota Tikep Capt. H. Ali Ibrahim, MH, mengeluarkan instruksi.
Instruksi melalui surat edaran kepada seluruh perangkat daerah dan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara.
Surat edaran nomor 100/168/01/2022 ini, tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 varian omicron di Kota Tikep.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk anak sekolah berusia 06 s/d 15 tahun di semua lembaga pendidikan di Tikep.
Seluruh pegawai juga wajib ikut serta dalam program vaksinasi tahap 3 (vaksin booster).
Satgas covid-19 di kecamatan, kelurahan dan desa kembali diaktifkan.
Serta kewajiban memakai masker bagi seluruh pegawai dan masyarakat yang memasuki Kantor Walikota. (tr-04)
Penulis: M. Rahmat Syafruddin| Editor: Wawan Kurniawan
