Membaca Realitas

Hore! Pemkab Kepulauan Sula Umumkan Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK Tenaga Guru Tahun 2022, Cek Selengkapnya

SANANA (kalesang) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, umumkan hasil akhir seleksi pasca sanggah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Guru Tahun 2022.

Hasil tersebut disampaikan melalui pengumuman dengan Nomor: 800/987/BKPSDM-KS/IV/ 2023 Tentang hasil akhir pasca sanggah seleksi PPPK JF Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

Di mana, disampaikan berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor 2729/RKS.04.03/SD/K/2023 tanggal 6 Maret 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK JF Guru Tahun 2022.

Dengan demikian disampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022 merupakan hasil olah data dari Panitia Seleksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2. Peserta yang dinyatakan LULUS Tahap Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022 adalah Peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang
ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Peserta yang dinyatakan LULUS (P/L) dalam Tahap Akhir Seleksi Pegawai Pemenntah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional juru dh Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022 masih tetap sama dan/atau masih sesuai sebagaimana pada Lampiran Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022 Nomor 800/830/BKPSDM KS/I11/2023 tanggal 10 Maret 2023 Tentang Hasil Akhri Pra Sanggah Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022 (Terlampir).

Peserta juga dapat melihat hasil seleksi akhir pasca sanggah melalui akun SSCASN masing-masing dengan mengakses portal htt.s: sscasn.bkn. o.id atau dengan mengakses portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dengan memasukan NIK dan Nomor Peserta.

Bagi peserta yang dinyatakan LULUS agar dapat mengikuti kegiatan penyampaian petunjuk teknis Usul Penctapan Nomor Induk (NI) PPPK JF Guru dan pengisian DRH yang akan dilaksanakan pada hari 8enin, Tanggal 17 April 2023 pakul 10:00 WIT bertempat di ruang CAT BKPSDM Kabupaten Kepulauan Sula.

3. Peserta yang dinyatakan lulus (P/L) dalam Tahap Akhir Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022 masih tetap sama dan/atau masih sesuai sebagaimana pada Lampiran Pengumuman Ketua Panitia Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemenntah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022 Nomor 800/830/BKPSDM KS/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 Tentang Hasil Akhir Pra Sanggah Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022.

4. Peserta juga dapat melihat hasil seleksi akhir pasca sanggah melalui akun SSCASN masing-masing dengan mengakses portal https://sscasn.bkn.go.id/ atau dengan mengakses — portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dengan memasukan NIK dan Nomor Peserta.

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus agar dapat mengikuti kegiatan penyampaian petunjuk teknis Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK JF Guru dan pengisian DRH yang akan dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 17 April 2023 pukul 10:00 WIT bertempat di ruang CAT BKPSDM Kabupaten Kepulauan Sula.

6. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir PPPK JF Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022 wajib bergabung pada Grup WhatsApp PPPK GURU 2022 pada link https://bit.Iy/pppkguru22 :

7. Setelah peserta mengikuti kegiatan penyampaian petunjuk teknis Usul Penctapan Nomor Induk (NI) PPPK JF Guru dan pengisian DRH, peserta dapat mengisi DRH dan mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik paling lambat tanggal 4 Mei 2023 melalui akun masingmasing peserta pada laman https://sscasn bkn.go.id sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. File scan Pas Photo terbaru menggunakan pakaian formal berlatar belakang merah (file jpg, berukuran maksimal 500 kb):

b. File scan Asli Surat Lamaran diketik menggunakan font bookman old Style yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp. 10.000, (file pdf, berukuran maksimal 1000 kb):

c. File scan Asli Ijazah yang digunakan untuk melamar formasi PPPK JF Guru (dalam satu file pdf, berukuran maksimal 1000 kb):

d. File scan asli Transknp Nilai Akhir Kumulatif dan file scan bukti terdaftar sebagai mahasiswa pada pangkalan data Dikti pada lamaman https.forlap.kemdikbud.go.id (dalam satu format file pdf, berukuran maksimal 1000 kb):

e. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 yang sudah ditanda tangani oleh peserta di atas materai Rp10.000, (file pdf berukuran maksimal 1000 kb),

f. File scan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku, (ukuran maksimal 1000 kb, file pdf):

g. File scan asli surat keterangan sehat jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, (file pdf, maksimal 1000 kb):

h. File scan asli surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adaptif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, (file pdf, ukuran maksimal 1000 kb):

l. File scan asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh di web SSACN 2022 yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah ditanda tangani di atas materai Rp10.000 (file pdf, maksimal 1000 kb):

8. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 6 (enam) di atas, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi PPPK JF Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022 tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

9. Pada tahapan pengisian DRH, Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap Akhir Seleksi PPPK JF Guru dan peserta tersebut mengundurkan diri untuk diusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK JF Guru, maka peserta wajib mengunggah Surat Pernyataan Pengunduran diri sebagai
PPPK pada laman SSCASN melalui akun peserta.

10. Surat Pernyataan Pengunduran diri sebagai PPPK dapat di download pada laman SSCASN melalui akun peserta.

11. Peserta PPPK JF Guru yang telah dinyatakan lulus dan mengudurkan diri, diberikan sanksi berupa tidak diperbolehkan untuk mengikuti Seleksi Penerimaan CASN (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula untuk paling lama 2 (Dua) Tahun Anggaran Penerimaan Seleksi CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

12. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

13. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Bupati Kepulauan Sula selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.

14. Peserta diharapkan agar terus mengikuti dan mengecek informasi seluruh tahapan pemberkasan usul Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Kabupaten Kepuluan Sula Formasi Tahun Anggaran 2022 pada website https: bkpsdm.kepulauansulakab.go.id , akun facebook BKPSDM Kabupaten Kepulauan Sula dan Akun Group WhatsApp PPPK GURU 2022 pada link https:/ /bit.Iy/ pppkguru22.

15. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Formasi Tahun Anggaran 2022 tidak dipungut biaya.

16. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.

17. Keputusan Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022 bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Cek Lengkapnya di Sini;

 

Reporter: Karman Samuda 

Redaktur: Junaidi Drakel