Membaca Realitas

Hakim PN Soasio Tidore Tolak Gugatan Kasus Caffe Jojobo

Kuasa Hukum Pemkot Tidore Sebut, Akan Kalah Jika Gugat Lagi ke PTUN

TIDORE (kalesang) – Anda masih ingat video viral kasus perseteruan antara pengelola gugatan Cafe Jojobo di bilangan Pantai Wisata Tugulufa Tidore dan Wakil Walikota Tidore, Muhammad Sinen beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, pihak pengelola yang memang telah habis masa kontraknya, menuding bahwa kontrak lapak milik pemerintah Kota Tidore Kepulauan ini sengaja tidak lagi diperpanjang, karna akan digunakan keluarga dari  Muhammad Sinen. Tudingan ini sontak membuat Wakil Walikota meradang.

Singkatnya, kasus ini lantas digugat ke Pengadilan Negeri Soasio oleh pihak pengelola cafe. Mereka tuntut Walikota Tiore, Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Tidore yang mengelola lapak di Tugulufa serta Kepala Satpol PP Kota Tidore yang menjalankan tugas melakukan pengosongan lokasi karena pengelola tak terima barang perlengkapan milik cafe dikeluarkan paksa.

Berita Terkait: Kasatpol PP Dipolisikan, Pemkot Tidore Kepulauan Digugat ke PN Soasio 

Namun akhirnya, gugatan resmi ditolak Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio berdasarkan amar putusan Nomor: 14/Pdt.G/2023/PN.Sos, beberapa waktu lalu.

Dalam perkara nomor:33/PDT/PPNEG/2023/PN.Sos dan perkara nomor 34/PDT/PPNEG/2023/PN.Sos tersebut, Walikota Tidore Kepulauan sebagai tergugat I, Disperindagkop sebagai tergugat II, dan Kasatpol PP Tidore Kepulauan sebagai tergugat III.

Kuasa Hukum Pemkot Tidore Kepulauan, Rustam Ismail mengatakan sejak awalnya dirinya menduga bahwa akan terjadi penolakan di pengadilan oleh majelis Hakim.

“Kami sebagai kuasa hukum tergugat telah mempelajari isi gugatan sebelum sidang di pengadilan, awalnya saya berpendapat bahwa apa yang mereka gugat akan ditolak oleh majelis hakim yg memeriksa perkara.” Ujarnya.

Sebab menurutnya, dalil dari sisi hukum sangat lemah dan tidak jelas. Belum lagi kompetensi peradilan mana yang dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Berdasarkan surat perjanjian no 511.3/KT-01/27/2022. Antara tergugat satu dan penggugat dalam pasal 4 ayat (1) klausul perjanjian tersebut, sewa berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

“Artinya gugatan yang dilayangkan pada bulan Maret 2023 tidak boleh lagi berdasarkan perjanjian tersebut, karena perjanjian dengan sendirinya telah selesai.” Tuturnya.

Sementara itu, kata dia, terkait dengan tindakan para tergugat jika di pandang sebagai suatu perbuatan melawan hukum, maka berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan pasal 10 peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2019 tentang tentang pedoman penyelesaian sangketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jadi, lanjut Rustam, selanjutnya tergantung kepada penggugat apakah mau ajukan ke gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), pihaknya akan siap untuk hadapi.

“Silahkan kami siap hadapi. Tapi saran saya baiknya tidak usah, karena keyakinan hukum saya meraka pasti kalah juga.”Tandasnya.

Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan