Membaca Realitas

Ini Nama Satker di Maluku Utara yang Ajukan Pencairan Gaji-13

KPPN Proses Pencairan Senilai Rp813 Juta

TERNATE (kalesang)– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Ternate, Maluku Utara mencatat sebanyak 8 Satuan Kerja (Satker) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji-13.

Kepala Seksi (Kasi) Pencairan Dana KPPN Ternate Rudy Iskandar mengungkapkan dengan adanya pengajuan tersebut maka Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diproses per 5 Juni 2023.

Lanjutnya, sejumlah Satker yang telah mengajukan SPM gaji-13 itu terdiri dari Pengadilan Negeri Halmahera Barat, Pengadilan Negeri Tidore, Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Basarnas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Oesman Sadik, Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara, dan Badan Meteorolig, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Per hari senin pukul 15.00 WIT sebanyak 8 dari 137 Satker yang sudah mengajukan SPM gaji-13.” Ungkapnya, Selasa (30/5/2023).

Ia menuturkan jumlah pencairan yang diajukan mencapai Rp813.997.904 yang akan dicairkan pada 8 Satker tersebut.

Untuk itu, ia berharap 129 Satker yang tersisa dapat mengajukan SPM agar pencairan gaji-13 tahun 2023 segera diproses oleh pihaknya.

“Untuk pengajuan SPM tidak memiliki batas waktu, namun sebaikan diajukan lebih dahulu agar bisa diprosea SP2Dnya.” Tutup Rudy

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan