Membaca Realitas

Diduga Palsukan Surat Keterangan Kelahiran Anak, Suami di Ternate Lapor Istrinya di Polisi

 

TERNATE (kalesang) – BA alias Busranto melaporkan istrinya dengan inisial URA ke Polres Ternate, Maluku Utara atas dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan kelahiran anak.

URA diketahui dengan sengaja tidak mencantumkan nama Busranto yang merupakan ayah biologis ketika sang anak dilahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.

“Saya didampingi kuasa hukum saya telah membuat laporan ke Polres Ternate pada 27 April 2023 lalu. Kemudian sudah ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan.” Kata Busranto dalam jumpa persnya, Jumat (7/7/2023).

Busranto menyebutkan, menjelang selesai perawatan ibu dan anak di Ruang Bersalin RSUD Chasan Boesoiri Ternate dan sebelum dipulangkan, URA dengan sengaja membuat surat keterangan kelahiran dengan tidak mencantumkan namanya sebagai ayah biologis dari anak laki-laki yang dilahirkannya tersebut.

“Kolom nama ayah, sengaja dikosongkan dan hanya nama dia saja selaku ibu dari bayi yang dilahirkan.” Katanya.

Baca Juga: Setelah Diberhentikan dari DPRD Ternate, Politisi PKB Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum

Dari situ, lanjut Busranto, dirinya kemudian melakukan konfirmasi langsung ke pihak rumah sakit, baik kepada pihak manejemen RSUD, dokter yang menangani persalinan maupun petugas medis yang bertugas membuat administrasi berupa surat keterangan kelahiran.

“Petugas mengaku itu semua atas kehendak URA yang sengaja tidak mau memberikan nama ayah dari si anak yang lahir, bahkan sesuai pengakuan salah satu petugas medis yang membuat surat keterangan kelahiran tersebut mengakui telah meminta sebanyak dua kali, namun sampai surat ditandatangani dan disahkan dengan stempel RSUD, dia tidak memberikan nama saya selaku ayah biologis dari anak yang baru dilahirkan.” Ungkapnya.

Di tempat yang sama, Penasehat Hukum Busranto yakni Hendra Do Anas, mengatakan akibat dari perbuatan URA, sangat merugikan anak, karena identitas dan data diri anak menjadi tidak jelas asal-usulnya yakni tidak memiliki ayahnya siapa bila ditinjau dari aspek administratif-formil.

Oleh karena pentingnya surat ketarangan kelahiran sebagai dokumen awal yang menunjukkan identitas seseorang, kata Hendra, maka hal ini dapat merugikan diri si anak di kemudian hari, mulai dari saat surat keterangan kelahiran dari rumah sakit ini menjadi data sumber utama dalam pembuatan akta kelahirannya, hak waris dari ayah, hak asuh dari seorang ayah, dan hak-hak lainnya dari sosok seorang ayah.

Kliennya sendiri, kata dia, yang juga selaku ayah biologis dari anak yang dilahirkan itu juga sangat dirugikan karena secara otentik tidak diakui oleh URA sebagai ayah sebagaimana fakta hukum yang tertuang dalam isi surat keterangan kelahiran yang sudah diterbitkan secara pihak RSUD Chasan Boesoiri Ternate tersebut.

“Patut diduga URA melanggar Pasal 277 ayat 1, pasal 266 ayat 1, pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.” Ujar Hendra.

Terpisah, Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Wahyuddin membenarkan adanya laporan tersebut, di mana ia mengatakan, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.” Singkatnya.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel