Membaca Realitas

Rektor UMMU Ternate Ancam Sanksi Dosen Nyaleg

Dosen Daftar Caleg Harus Berhenti

TERNATE (kalesang) – Pihak Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, berjanji bakal memberikan sanksi tegas pada oknum dosen yang ingin nyaleg atau mencalonkan diri di momentum pemilihan legislatif  2024 nanti.

Hal ini disampaikan Rektor UMMU Ternate, Prof. DR. Saiful Deni kepada kalesang.id Jumat (11/8/2023) di gedung Rektorat kampus.

“Jika dosen bersangkutan ingin mencalonkan diri pada momentum politik 2024 nanti. Maka harus meminta izin di kampus, kalau tidak kami akan memberikan sanksi.”Tegas Rektor.

Saiful mengaku, sesuai PP Nomor 41 tahun 2013, Muhammadiyah melarang terhadap tenaga didik maupun dosen mencalonkan diri pada momentum politik, Namun jika ingin Caleg maka harus melapor di kampus kemudian berhenti dari jabatan dosen.

Karena semua itu sudah jelas diatur pada PP 41 perubahan dari PP Nomor 61 tahun 2008, bahkan di daftar calon tetap mereka sudah harus berhenti dari sekarang, memang selama ini kami tidak pernah tahu karena dosen tersebut tak izin.

“Kita tahu setelah laporan di distributed control system keluar padahal sebenarnya tidak bisa.”Tegas Rektor.

Saiful menyebutkan, selain PP 41 tahun 2013 diturunkan pada aturan kepegawaian dan statuta sampai diatur lagi di SK Rektor.

“Saya akan memberikan sanksi tegas pada dosen bersangkutan, mereka harus memilih jadi politisi atau dosen di UMMU.”Ujar Rektor.

Pasalnya kata Saiful, UMMU rugi karena terlanjur menyekolahkan para dosen di kampus untuk melanjutkan studi di luar daerah hingga peroleh gelar doktor, membutuhkan waktu empat sampai lima tahun.

“Jujur yang lalu kami sangat memberikan kelonggaran pada dosen sehingga mereka berlomba-lomba calon legislatif, tapi untuk kali ini tidak ada lagi harus diberikan sanksi.” Pungkasnya. (tr-02)

Reporter: Dedi Sero-Sero
Redaktur: Wawan Kurniawan