Membaca Realitas

Utang Fiktif di Dinas Kesehatan Maluku Utara Puluhan Miliar

Zulkifli: Tidak Didukung dengan Bukti yang Sah

SOFIFI (kalesang) – Utang fiktif yang terdapat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku Utara sebesar Rp20 miliar.

Hal tersebut diketahui pada saat DPRD menggelar paripurna terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada Selasa (15/8/2023) kemarin.

Sekretaris Pansus LHP, Zulkifli Hi. Umar mengatakan, utang jangka pendek dicatat tidak berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM), tidak ada laporan perkembangan fisik pekerjaan dan realisasi keuangan di Dinkes senilai Rp20 miliar.

Zulkifli menegaskan, Pansus sudah merekomendasikan ke Gubernur Maluku Utara agar memerintahkan Inspektorat untuk melakukan verifikasi pengakuan utang.

“Pengakuan utang ini tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah, seperti SPM, BAST, progres pekerjaan, dan progres keuangan, serta invoice.” Kata Zulkifli, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Remaja 17 Tahun di Ternate Ini Meninggal Dunia

Ia mengaku, Pansus juga mendesak Kepala Bidang Akuntansi dan Aset BPKAD agar lebih teliti tentang bukti pengakuan utang sebelum disajikan dalam laporan keuangan dan diungkap dalam catatan atas laporan keuangan.

“Kepala BPKAD agar merancang pengendalian terhadap sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah. Kami juga meminta Inspektorat segera memastikan pengakuan utang tersebut sah atau tidak berdasarkan bukti-bukti falid dan relevan terdapat beberapa point terkait dengan kewajiban pemerintah daerah.” Pungkasnya.

 

Editor: Junaidi Drakel