TERNATE (kalesang) – Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (Pandecta) Maluku Utara, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Maluku Utara agar menggumumkan bacaleg yang berstatus mantan terpidana korupsi.
Direktur Kajian Advokasi, Demokrasi dan Pemilu Tarwin Idris mengatakan, KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS), semestinya KPU juga telah mengantongi riwayat hidup para calon legislatif, dari seluruh calon legislatif yang ada di DCS.
Dikatakan pengungkapan identitas masa lalu para bacaleg sangat penting, karena hal ini menjadi referensi bagi masyarakat di wilayah pemilihan mereka atas track-record setiap caleg di dapil mereka masing-masing.
Tarwin mengemukakan, sebagiamana diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf g, PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
BACA JUGA: Kepala Puskesmas Hiri: Dermaga Jadi Kendala Rujukan Pasien ke Ternate
Dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
BACA JUGA: Baru Beroperasi Kawasan Pandara Kananga Ternate Dipenuhi Sampah
“Apa yang diatur oleh PKPU tersebut selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 87/PUU-XX/2022 Pengujian Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU 7/2017 Pemilu.” Ujar Tarwin, Senin (28/8/2023).
Empat poin yang diataur oleh mahkamah tentang syarat pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, lanjut Tarwin, salah satu nya, ialah bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
“Bahwa penting untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya yang demikian dan tidak menutup-nutupi atau latar belakang dirinya sebagai caleg mantan terpidana.” Jelasnya.
Dikarenakan, ia menambahkan, berhubungan dengan jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials), dengan begitu rakyat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya pada 14 Februari 2024 nanti.
“Oleh karenanya Pandecta Maluku Utara secara kelembagaan meminta kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, agar sesegera mungkin untuk mengumumkan nama-nama caleg mantan terpidana korupsi di media cetak atau media online.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
