Membaca Realitas

Sungai Terakhir Warga Sagea Terancam Aktivitas Tambang

HALTENG (kalesang) – Tak hanya Suangi Kobe dan Ake Jira, Sungai Wosea, Sungai Sage yang saat ini, menjadi sumber utama warga Desa Sagea Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara,  pun sudah mulai diduga ikut tercemar, hal ini terjadi pada saat kunjungan kalesang.id pada Sabtu (29/7/2022) di Sungai Sage, Goa Boki Maruru seperti tanah kerukan tambang.

 Sambil menjelajahi Goa Boki Maruru, didampingi pemandu wisata, yang namanya enggan disebutkan mengaku, biasanya sungai ini sangat Jernih namun belakangan ini air sering keruh.

 “Meski tidak terjadi hujan di kampung hanya di pegunungan saja air ini sudah mulai meluap kecoklatan seperti kerukan tambang,”katanya.

 Tepat pada Senin (14/8/2023) terjadi hujan dengan intensitas ringan di hulu sungai berubah warna menjadi coklat kemerahan, Sungai Sage  yang dulu bening kini hilang entah kemana. 

Sungai yang mengeluarkan warna coklat kemerahan yang tak biasa ini membuat, sebagian warga mulu khawatir akan ancaman serius terhadap siang Saga tersebut.

 Kekhawatiran warga ini tak berlebihan, dikarenakan saat ini ada pembukaan lahan penambangan di hulu sungai Sagea.

 “Warna air sungai seperti ini, baru terjadi selama kami hidup di Sagea, biasanya air sungai meluap tapi tidak mengeluarkan warna seperti hasil kerukan tambang,”Ungkap Adlun Fiqri Juru Bicara Koalisi Save Sagea ketika dihubungi Kalesang.id pada Senin (14/8/2023).

Sedimentasi Sungai Sagea. Foto: Istimewa

 Adlun mengaku, kondisi luapan air dengan warna air tak biasa ini terjadi pada akhir Juli, meskipun terjadi hujan dengan intensitas ringan di bagian hulu sunga. Hingga pada Senin 14 Agustus maka total luapan air terjadi sekitar 3-4 kali.

 “Dugaan kami, warna air yang berubah drastis ini dikarenakan ada pembongkaran lahan yang di bongkar di hulu,”katanya.

Kondisi warna air seperti ini, sama halnya dengan Sungai Kobe di Desa Lelilef, salah satu sungai yang berwarna ke coklat hingga kemerahan bercampur dengan tanah kerukan tambang.

Atas dugaan tersebut, Kalesang.id mencoba menghubungi Kepala Dinas Lingkungan  Hidup (DLH) Halmahera Tengah Maluku Utara, Rivani Abdurajak, melalui via handphone, maupun melalui Whatsapp pun tak ada respon.

Melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Dinas Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Maluku Utara Yusr Hi Noho, saat ditemui pada Selasa (22/8/2023) ia mengaku saat ini tim dari DLH Halmahera Tengah, sedang melakukan advokasi di lapangan, sekaligus mengambil sampel untuk diuji kualitas airnya.

“kita juga telah meminta, perusahan yang beraktivitas di Hulu, yang ada sentuhan dengan Sungai Sagea, kami akan menyurat untuk meminta Sertifikasi Hasil Uji (SHU) kualitas air, agar segera serahkan ke kita, untuk 3 bulan terakhir, agar kami menguji kualitas air, agar kita dapat membuktikan siapa yang beres  atau tidak dapat kita ketahui dari hasil uji tersebut,”besarnya.

Sedimentasi diduga dari aktivitas tambang. Foto : Istimewa

Namun tak berselang lama, pada 13 September 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara Fachrudin Tukuboya melakukan konferensi pers melalui platform zoom menyampaikan hasil pengujian parameter kualitas air di Sungai Sagea pada 12 September 2023. 

Hal ini merupakan respon dari rangkaian peristiwa tercemarnya Sungai Sagea yang menjadi perhatian publik karena terindikasi diakibatkan dari aktivitas perusahan tambang di wilayah hulu Sungai Sagea. Setelah sempat ramai diperbincangkan dan juga desakan mahasiswa di Ternate, pada tanggal 4 September lalu DLH Maluku Utara melalui surat Nomor: 600.4.5.6/1120/LH.3/IX/2023 menerbitkan surat rekomendasi penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan PT Weda Bay Nickel, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Tekindo Energi, PT Karunia Sagea Mineral, dan PT First Pacific Mining. Dua hari berselang, atau tepatnya tanggal 6 September 2023 Fachrudin Tukuboya membeberkan bahwa hasil temuan sementara Tim Terpadu yang terdiri dari Pemda Halmahera Tengah, DLH Provinsi Malut dan DLH Kabupaten Halmahera Tengah, serta Dinas Kehutanan bersama Balai Pengelolaan Daerah aliran Sungai (BPDAS), bahwa perubahan warna pada air Sungai Sagea dan Goa Boki Maruru bukan disebabkan karena aktivitas pertambangan melainkan adanya runtuhan di dalam goa. 

Pada 12 September 2023 kemarin, DLH yang diwakili oleh Fachrudin kembali menyelenggarakan konferensi pers mengumumkan bahwa parameter kualitas air masih berada sesuai baku mutu dan kategori aman untuk digunakan. 

Mengenai apa yang disampaikan Kepala DLH Maluku Utara, juru bicara Gerakan Selamatkan Kampung Sagea (#SaveSagea) Adlun Fiqri, dan jaringan koalisi memiliki beberapa pandangan. 

Pertama, sesuai dengan cermatan kami ada beberapa kejanggalan dari presentasi hasil uji lab kualitas air yang dipaparkan oleh Fachruddin, sebagai berikut: 

  1. Fachruddin mengklaim bahwa pengujian kualitas air merupakan langkah cepat dan terukur, padahal DLH Provinsi secara resmi baru bersikap pada 30 Agustus 2023. 
  2. Tanggal pengambilan sampel yang tertera adalah tanggal 14 Agustus 2023, dimana pada saat itu isu Sungai Sagea belum mendapat tanggapan apa-apa dari pemerintah. 
  3. Lampiran dokumentasi sampling yang ditunjukan dalam presentasi Fachruddin merupakan dokumentasi yang sama yang dipaparkan oleh PT. Weda Bay Nickel (WBN) saat rapat pembentukan Tim Terpadu pada 30 Agustus 2023. Sementara PT. WBN adalah pihak yang diduga sebagai pelaku pencemaran Sungai Sagea. 
  4. Fachruddin menjelaskan bahwa kualitas air Sungai Sagea dalam kondisi layak sesuai baku mutu pada kriteria Sungai Kelas Dua untuk peruntukan prasarana/sarana, rekreasi air, budidaya ikan, pengairan tanaman, sehingga seluruh parameter di bawah standar nilai baku mutu. Padahal Sungai Sagea selama ini digunakan sebagai air baku air minum oleh masyarakat yang harusnya diklasifikasi sebagai Sungai Kelas Satu. 
  5. Jika menggunakan klasifikasi Sungai Kelas Satu maka hasil analisis yang ditunjukkan ada beberapa parameter yang melebihi ambang batas baku mutu: nilai TSS 34 mg/L, melebihi baku mutu Sungai Kelas Satu (25 mg/L);Total Fosfat 0,04 mg/L, melebihi baku mutu Sungai Kelas Satu (0,01 mg/L); Besi atau Fe terlarut 0,4 mg/, melebihi baku mutu Sungai Kelas Satu (0,3 mg/L); dan  Kromium Heksavalen CR6+ adalah 0,01 mg/L, sama dengan nilai ambang batas baku mutu yaitu 0,01 mg/L sesuai dengan Permenkes No 2/ 23 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Adlun juga mengaku tidak ada data pembanding hasil uji parameter kualitas air sebelum dan sesudah kejadian dugaan pencemaran. 

“Kami menilai hasil uji kualitas air yang sudah dipaparkan oleh Fachruddin tidak bisa mewakili kondisi sungai secara utuh dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Sungai Sagea saat ini dalam kondisi baik secara kualitas air, yang justru sebaliknya.”ungkap juru bicara Savesage Adlun Fiqri.

Hal ini harus dibuktikan dengan adanya uji kualitas air yang dilakukan secara temporal (dalam rentang waktu yang panjang) dan spasial (mewakili kondisi hulu, tengah, dan hilir). 

Ia mengaku seharusnya, pengambilan sampel yang yang dilakukan DLH tidak memenuhi kaidah metodologi yang benar yang merepresentasikan wilayah hulu, tengah dan hilir karena dilakukan di satu lokasi. Adapun yang dilakukan dalam pengujian kualitas air tidak bisa dimasukan kedalam kategori pengujian secara temporal karena hanya dilakukan satu kali. Dan tidak pula bisa dimasukan kedalam kategori pengujian secara spasial karena hanya dilakukan pada satu titik. 

Terlihat rumah warga Sagea yang berdekatan dengan aliran sungai yang warnanya kecoklatan. Foto: Adlun Fiqri.

Tak hanya itu, seharusnya DLH Maluku Utara sebagai bagian dari Tim Terpadu dinilai berjalan sendiri tanpa berkoordinasi dengan tim yang sudah dibentuk. 

“Selain itu, kami menilai tidak adanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses sampling sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya bahwa masyarakat harus dilibatkan. Pengambilan sampel yang dilakukan tidak mewakili apa yang menjadi persoalan yang seharusnya menjadi bagian dari tugas Tim Terpadu, perubahan pada karakteristik fisik Sungai Sagea yang menjadi keruh berwarna coklat pekat pernah diakui oleh DLH sendiri sebagai dampak adanya pembukaan lahan yang mengakibatkan sedimentasi dari aktivitas pembukaan jalan akses menuju lokasi pertambangan pada wilayah IUP PT. WBN di hulu Sungai, namun belakangan DLH dalam hal ini sebagai bagian dari Tim Terpadu lebih cenderung menjadi corong bagi perusahaan sebagai juru bicara yang selalu menyampaikan bahwa pencemaran yang terjadi bukan karena aktivitas tambang.”pungkasnya.

Sementara itu Dr. Eko Teguh Paripurno Akademisi dari Pusat Studi Manajemen Bencana UPN “Veteran” Yogyakarta, sebagai Pengurus Bidang Konservasi Lingkungan PP Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) memberikan pendapat terhadap fenomena yang terjadi pada Sungai Sagea. 

Menurutnya Pemerintah daerah seharusnya menjalankan mandat-mandat Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan, bukan sebaliknya. 

Tindakan yang dilakukan tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik pemerintah daerah dalam melindungi tubuh air untuk menjamin kualitas hidup warga secara lebih baik.”pungkasnya.

Kondisi Sungai Sagea (istimewa)

Sementara pada kamis (21/9/2023) wakil Gubernur Maluku Utara M.Al Yasin Ali, mengungkapkan bahwa tercemarnya Sungai Sagea bukan karena adanya aktivitas tambang.

“pencemaran sungai sagea itu karena air tanah sekitar yang meluap.”katanya.

Namun ada hal tak terduga yang disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara bahwa, pertemuaan yang dilakukan dengan PT IWIP pada Senin 18 September 2023, meminta secara lansung agar pengoprasian tambang, limbahnya lansung dibuang melalui sungai, agar langsung  mengalir ke laut, dengan tujuan agar warga trans wale di Weda Utara  tidak mendapatkan dampak banjir akibat adanya aktivitas tambang tersebut.

“jika kalian (PT IWIP) kalian gali Nikel Ore itu usahakan buat saluran agar limbahnya turun ke sungai, untuk pencemaran air laut jadi tanggung jawab saya, dari pada masyarakat tergenang air semua ? maka lakukan perintah saya, nanti sampaikan saja bahwa itu tanggung jawab Wakil Gubernur.”katanya.

Orang nomor dua di Maluku Utara ini juga menegaskan, bahwa pembuang limbah tidak dilakukan di sungai sagea namun dilakukan di sungai Kobe di Desa Lelilef Sawai weda Tengah Maluku Utara.

“Jangan dibuang limbah ke Sungai Sagea namun buang saja di Sungai Kobe dan sungai lainnya.”Tandasnya.

Editor : Yunita Kaunar