Membaca Realitas

Kunker ke Polres Kepulauan Sula, Wakapolda Malut: Polri Dilarang Politik Praktis

 

TERNATE (kalesang) – Wakapolda Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol Samudi terus menegaskan tentang netralitas Polri dalam menyambut pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Penegasan itu disampaikan Wakapolda Malut setelah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke jajaran Polres Kepulauan Sula, Selasa (19/12/2023).

Samudi menyampaikan, netralitas Polri di pemilu ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Dimana, dalam pasa1 anggota Polri harus bersikap netral. Sementara pasal 2, polisi tidak punya hak memilih dan dipilih, terkecuali sudah pensiunan.

“Di PP Nomor 2 Tahun 2023 tentang peraturan disiplin anggota Polri, maka Polri dilarang lakukan politik praktis.” Tegasnya.

Selanjutnya, kata Samudi, setiap pejabat Polri dalam etika negara wajib bersikap netral dalam masalah politik. Kemudian juga dilarang memfasilitasi kendaraan dan perawatan kantor untuk giat pemilu.

“Tidak boleh menjadi simpatisan dari salah satu tim sukses, sekalipun ada istri maupun saudara yang nyalon, tetap saja tidak boleh. Kita harus netral.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel