TERNATE (kalesang) – Polsek Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, berhasil mengamankan tiga pelaku peredaran minuman keras (Miras) beserta ratusan barang bukti captikus. Kamis (18/4/2024).
Pelaku beserta barang bukti itu diamankan di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halteng setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.
Kapolsek Weda Utara, IPDA Abdul Rajak Jauhati mengatakan, penindakan terhadap peredaran Miras adalah prioritas utama pihak Kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Saya berharap agar adanya kerjasama antara Aparat Kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran Miras ilegal yang merusak generasi muda Maluku Utara.” Pintanya.
Abdul menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas, Bripka Lewi Masudede dari masyarakat setempat. Dimana, adanya indikasi perahu nelayan yang membawa muatan Miras.
“Setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas segera menginformasikan kepada Kapolsubsektor yang kemudian bersama anggota melakukan penangkapan. Kita berhasil mengamankan 760 kantong plastik Miras ilegal.” Katanya.
Abdul menambahkan, tidak hanya berhasil mengamankan Miras ilegal saja, tetapi pihaknya juga berhasil menangkap tiga pemilik Miras, di antaranya inisial BI (42), YB (54) dan OM (52).
“Para pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mako Polsubsektor Weda Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Ucapnya.
Abdul berharap, dengan adanya tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku untuk tidak melanggar hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Miras atau aktivitas kriminal lainnya sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban.
“Dengan kerjasama antara Aparat Kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran Miras ilegal dapat diminimalisir dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar
