TERNATE (kalesang) – Oknum pengacara berinisial FH alias Fajrun angkat bicara usai dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Joharudin Mokoagow pada Sabtu (25/5/2024) malam.
Fajrun menjelaskan, tindakan yang dilakukan itu lantaran merasa kecewa dan emosi atas perbuatan Joharudin yang selalu memukul kakak perempuannya berinisial AH.
“Saya akui perbuatan itu, tapi perbuatan yang saya lakukan karena sudah terlalu kecewa dan emosi, sebab kakak perempuan saya yang merupakan istri Joharudin selalu dipukul.” Kata Fajrun, Senin (27/5/2024).
Fajrun mengaku, perlakukan yang dilakukan Joharudin terhadap kakaknya itu bukan baru pertama kali, tapi sudah berulang kali.
Bahkan, lima bulan lalu, Joharudin pernah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kami (keluarga) pernah laporkan Joharudin ke Polres Halsel, namun saat dalam proses, kakak kami ini minta untuk damai dengan alasan anak-anak. Tapi saat itu dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.” Ungkapnya.
Bukannya sadar, tindakan Joharudin seperti menjadi-jadi. Dimana, kakak perempuannya kembali dipukul hingga mengalami lebam pada sekujur tubuh.
Ironisnya lagi, kakak perempuannya itu dipukuli hingga gendang telinganya pecah. Bahkan, kakanya sampai dikunci di dalam kamar bersama anak-anak.
“Semua bukti dan hasil visum itu ada. Saya sebagai adik tentu emosi kalau kakak perempuan saya diperlakukan seperti binatang. Apalagi ini sudah berulang kali.” Tegasnya.
Tidak sampai di situ, Joharudin juga pernah mengancam akan membunuh keluarga mereka apabila bertemu di kemudian hari nanti.
“Bagi saya, penyematan nama ustadz atau guru mengaji itu tidak pantas dilekatkan pada pelaku KDRT.” Sesalnya.
Sementara, saat kejadian pada Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 22:00 WIT itu, dirinya juga dikeroyok oleh rekan-rekan Joharudin hingga mengalami memar di pelipis mata dan bahkan sampai sobek.
“Jadi keterangan diberikan tim hukum Joharudin tidak sesuai fakta. Kalau sampai Joharudin pingsan itu hanya akal-akalan. Supaya terlihat dirinya tidak bersalah.” Sentilnya.
Fajrun menambahkan, saat ini ia juga telah melaporkan Joharudin dan rekan-rekannya di Polsek Ternate Selatan atas dugaan pengeroyokan dengan bukti surat tanda penerimaan laporan, Nomor STPL/16/V/2024/Polsek.
“Saya sudah lapor di Polsek Ternate Selatan pada Sabtu malam itu juga, bahkan sudah dilakukan visum.” Tandasnya.
Terpisah, Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kita sudah mintai keterangan dari pelapor atas nama Fajrun.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
