TERNATE (kalesang) – Masyarakat Jurnalis Lingkungan Hidup Indonesia atau The Society of Indonesian Enverinomntal Journalists (SIEJ) Simpul Maluku Utara menggelar diskusi publik dan pemutaran film hasil liputan pembabatan hutan Kalimantan di Kafe Kofia, Kota Ternate, Selasa (4/6/2024).
Pemutaran film “Melawan Penjagal Hutan Kalimantan” yang diproduksi melalui kolaborasi SIEJ dan sejumlah media seperti CNN Indonesia TV, Betahita.id, dan Mongabay Indonesia, Pontianak Post, Ekuatorial.com, Jaring.id.
Film tersebut mengungkap fakta kurangnya keseriusan pemerintah dalam menangani deforestasi di Pulau Borneo. Meskipun ada klaim penurunan tren deforestasi, kenyataannya jutaan hektar hutan alam di Kalimantan Barat telah berubah menjadi perkebunan monokultur sawit dan akasia, menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah.
Sementara diskusi dengan tema “Deforestasi dan Kejahatan Hilirisasi di Hutan Halmahera” menghadirkan empat pembicara lokal: Mahmud Ici dari Forum Studi Halmahera (Fosal), Much. Hidayah Marasabessy dari Universitas Khairun Ternate, Achmad Zakih dari Dinas Kehutanan Maluku Utara, dan Benny Aladin dari Burung Indonesia Program Kepulauan Maluku.
Koordinator SIEJ simpul Maluku Utara, Ikram Salim menuturkan, Maluku Utara saat ini tengah menghadapi deforestasi akibat kerusakan lingkungan. Program hilirasi nikel yang digaungkan Jokowi membuat penambang nikel makin agresif membabat hutan yang menyebabkan lajut reforestasi tidak dapat dikendalikan.
“Sudah pasti aktivitas penambangan ini dimulai dengan land clearing atau pembersihan area, otomatis ada pembabatan pohon sehingga kita kehilangan tutupan hutan,”kata Ikram.
Apalagi Malut saat ini memiliki lebih dari 213.960 hektare hutan yang telah dikepung izin usaha pertambangan (IUP).
Berdasarkan data dari Foshal Malut di Halsel terdapat 15 izin dengan total luas konsesi 32.236 ribu hektare. Kemudian untuk IUP nikel juga mencaplok Halmahera Timur dan Halmahera Tengah dengan 4 izin dan luas konsesi 70.287 hektare.
“Data analisis spasial Global Forest Watch sejak 2001 – 2022 menunjukan Halteng kehilangan 26,1 ribu hektare tutupan pohon, ini setara dengan penurunan 12 persen tutupan pohon sejak tahun 2000, karena itu perlu ada upaya bersama untuk mebicarakan hal ini secara terus dan dibarengi dengan aksi, kami jurnalis sudah pasti mengambil peran ini untuk menyampaikan kondisi serius melalui liputan mendalam,”jelas Ikram.
Mahmud Ici Direktur Fosal Maluku Utara, menjelaskan, beberapa waktu warga Malut dihebohkan dengan suku Tobelo Dalam yang mendiami hutan Halteng keluar hutan dan masuk ke area tambang untuk meminta makanan kepada pekerja tambang.
“Ini menunjukan bahwa hutan yang mereka tempati sudah rusak, hutan yang dulu menjadi sumber penghidupan mereka sudah rusak karena ekstraksi tambang,”kata Mici.
Mici berujar, perusahaan tambang di Halmahera juga mengakibatkan penghacuran tanaman produktif petani seperti pala, cengkih, dan kepala serta menurunkan produktivitas penangkapan ikan yang menjadi sumber ekonomi warga desa di lingkar tambang.
“Kedepan nanti orang-orang di Halmahera tidak tahu jenazah mereka mau kubur dimana karena semua lahan sudah punya IUP,”tandasnya.
Ketua Harian FKDAS MKR Maluku Utara, Much. Hidayah Marasabessy memyampaikan bahwa, lebih dari 22 ribu hektar pulau kecil di Halmahera Tengah menjadi pusat produksi perkebunan sekarang semuanya terancam digusur.
“Kita memang sedih, bahwa ini ada dampak serius terhadap masyarakat, bahkan pasti akan terjadi perampasan ruang hidup dan itu sistematis terjadi,”kata Hidayah.
Menurutnya, kerusakan ekologi di Indonesia adalah dampak dari kebijakan pemerintah melalui undang-undang. Karena itu, perlawanan massa secara terorganisir perlu dilakukan secara berulang.
“Kita bicara soal kerusakan lingkungkan dan pemanasan global dan semua orang berfikir itu sebagai pandemi tentu semua orang akan bahu membahu dan sudah bersedia memberi tubuh untuk divaksin. Jika ini menjadi pandemi tentu akan menjadi isu sangat besar,”ujarnya.
“Hilirisasi ini adalah semua cara mengalihkan itu untuk kepentingan tertentu, karena hilirisasi itu tidak benar-benar, kalau mau harus ada mobil juga di sini. Dan yang harus kita kejar adalah kebijakan kehutanaan kita seperti UU Cipta Kerja, karena begitu banyak kelemahan dalam UU ini karena itu perlu kita perkarakan,”tambahnya
Sementara Koordinator Burung Indonesia Program Kepulauan Maluku, Benny Aladin menjelaskan, ekstraksi tambang berdampak langsung pada keanekaragaman hayati (biodiversity). Tambang menjadi momok sosial, masyarakat dan bom keanekaragaman hayati.
“Hilangnya habitat asli satwa endemik seperti burung, di Malut ada 9 jenis Kakatua yang tersebar di hutan Halmahera. Dari tahun 1994-2020 terjadi penyusutan hingga 90 persen populasinya. 10 tahun awalnya itu disebabkan oleh perburuan, tetapi berikutnya adalah akibat rusaknya habitat alami akibat peralihan fungsi lahan,”jelas Benny.
“Jadi sudah ada 2 musuh untuk satwa di sini yakni perburuan dan tambah lagi itu peralihan fungsi hutan akibat tambang,”tambang Benny.
Sementara Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Malut, Achmad Zakih, menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat yang ugal-ugalan berdampak pada pemerintah daerah.
“Kita di daerah yang mendapat tekanan apalagi sudah ada 2 PSN yang beroperasi. BPKHTL Wilayah VI Manado yang melakukan analisis citra dan laporan hasil penafsiran citra pada 2022 yaitu membanding tutupan lahan hutan dan nonhutan,”jelas Achmad.
Dia menjelaskan, Maluku Utara didominasi hutan dengan presentasi 62 persen tutupan hutan dan tersebar merata di 10 daerah kecuali Kota Ternate.
“Dari 10 kabupaten 9 daerah umumnya rasio tutupan lahan berhutan lebih tinggi sementara ternate itu sebaliknya. Angka deforestasi di Malut itu 3.257,97 hektar yang didominasi oleh pertambangan, 40,40 persen dari total deforestasi dan tertinggi di Halteng, 9,200,02 hektar,”papar dia.
Di Halteng tutupan lahan kategori pertambangan 5 ribu hektar. “Itu sudah cukup besar angkanya,”lanjutnya.
Yang perlu sama-sama kita pahami, untuk penambahan luas kawasan industri sudah merambah sampai ke Patani dengan 22 ribu hektar dalam usulan. Bahkan, pihaknya juga menemukan daerah, kenyataan di lapangan ada yang perlu sama-sama kita benahi. Apabila ada kawasan hutan sekarang sudah dicet merah dengan label milik ini dan itu.
“Ini yang kita temukan padahal itu hutan tapi sudah ditandai oleh warga,”jelasnya.
Lebih parah lagi, lanjut Achmad, praktek awal akar deforestai seperti pembalakan dan peredaran kayu illegal justru melibatkan aparat.
“Ada aturan pemerintah yang justru mengizinkan melakukan penambahan di lahan tambang kemudian juga penegakan hukum terhadap peredaran kayu illegal kami ditelepon oleh okum aparat dari Jakarta,”ungkapnya.
“Solusi yang dilakukan bersama adalah memberdayakan masyarakat yang menjadi pengaman dan pelindung melalui skema program ketahanan sosial,”tandasnya.
Penulis: Yunita Kaunar
