KPK Perintahkan Tarik Mobnas dari Mantan Pejabat Pemkot Ternate
TERNATE (Kalesang) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, Jumat (1/4/2022).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate ini membahas terkait optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah pada pemerintah Kota Ternate.
Ketua Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, dari rapat tadi salah satunya masih ada lima mobil dinas (Mobnas) yang dikuasai oleh empat mantan pejabat dewan dan satu pejabat aktif.
“Itu jadi target untuk dipastikan bisa dikembalikan ke kota lima kendaraan roda 4.”Ujar Dian saat diwawancarai.
Di tempat yang sama, Sekretaris Kota (Sekot) Ternate, DR Jusuf Sunya mengatakan, ada catatan dari KPK terkait dengan penataan aset daerah, tentunya ini menjadi perhatian pemerintah kota.
“Kita sudah berulangkali meminta kepada bersangkutan yang membawa kendaraan untuk segera dikembalikan.”Terang Jusuf.
Tambahnya karena KPK diberikan batas waktu, maka pihaknya akan secepatnya melakukan koordinasi melalui kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK), agar kendaraan tersebut segera ditarik paksa.
“Salah satunya kendaraan yang masih ditagan mantan ketua DPRD Kota Ternate, Ikbal Ruray, kemudian ada staf sekretariat yang sudah pensiun, kita sudah sampaikan tapi mereka belum kembalikan.”Sebutnya.
Jusuf bilang bahwa KPK menyarankan agar segera ditindaklanjuti karena kendaraan tersebut adalah aset daerah yang harus digunakan pemerintah guna kelancaran tugas. (tr-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Editor : Wawan Kurniawan
