Membaca Realitas

Mantan Dua Pejabat KONI Ternate Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kalesang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang pembacaan putusan perkara korupsi dana hibah Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 dan 2019, Senin (8/12/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh, S.H., didampingi dua hakim anggota.

Pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim terhadap dua terdakwa yakni Terdakwa Lukman Poli selaku mantan Ketua KONI Kota Ternate dan Yunus Ibrahim selaku Mantan Bendahara KONI Ternate.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Lukman Poli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman Pidana penjara 3 tahun, dikurangi masa penahanan. Denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan dan Uang pengganti Rp170 juta, wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan inkracht

Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 8 bulan.

Majelis hakim juga memutus terdakwa Yunus Ibrahim bersalah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pidana penjara 3 tahun, dikurangi masa penahanan. Denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kedua Tersangka Dana Hibah KONI Kota Ternate Saat ditahan Penyidik Kejaksaan

Kronologi Kasus: Dari Temuan Audit hingga Kerugian Negara

Berdasarkan dokumen resmi dan hasil penyidikan, Pemerintah Kota Ternate tercatat mengalokasikan dana hibah kepada KONI Kota Ternate masing-masing sebesar:

Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam hasil audit yang diterima penyidik pada 27 Maret 2025 menyatakan bahwa nilai kerugian keuangan negara akibat penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut mencapai lebih dari Rp800 juta.

Kerugian tersebut bersumber dari Pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban, Kegiatan yang dilaporkan fiktif atau tidak terlaksana, Penyaluran dana yang tidak sesuai dengan pedoman hibah, Penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan

Nilai kerugian inilah yang kemudian menjadi dasar jaksa menuntut pertanggungjawaban pidana serta penetapan uang pengganti bagi para terdakwa.

Reporter: Badruddin A. Salim

Editor: Wendi Wambes