Membaca Realitas
728×90 Ads

Ratusan Media Pembawa Ditahan, BKHIT Maluku Utara Perketat Pengawasan Nataru

TERNATE, Kalesang – Balai Karantina Pertanian resmi berganti nama menjadi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara. Perubahan nomenklatur ini dibarengi dengan pengetatan pengawasan lalu lintas media pembawa berupa hewan, ikan, dan tumbuhan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), khususnya di pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah Maluku Utara, Senin (15/12/2025).

Dokter Hewan Karantina Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Karantina Hewan BKHIT Maluku Utara, Dr. Alma Salim Raeliga, mengatakan pengawasan difokuskan pada sejumlah titik strategis, seperti Bandara Sultan Babullah Ternate serta pelabuhan penumpang Ahmad Yani dan Bastiong. Selain itu, pengawasan juga dilakukan di sejumlah sarana pelabuhan (sarpel) di Jailolo, Morotai, Weda, Bacan, dan Sanana.

“Untuk pengawasan Nataru, kami memperketat pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan,” ujar Alma.

Menurutnya, BKHIT Maluku Utara telah bersinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) Nataru, dengan fokus pengawasan pada lalu lintas domestik, terutama di area kargo yang dinilai lebih rawan menjadi jalur pemasukan barang kiriman tanpa dokumen karantina.

“Kami lebih fokus pada kargo, karena barang kiriman biasanya lebih banyak melalui kargo dibandingkan barang bawaan penumpang,” jelasnya.

BKHIT Maluku Utara juga menerapkan tindakan tegas terhadap penumpang yang membawa media pembawa wajib lapor namun tidak dilengkapi dokumen karantina. Tindakan awal berupa penahanan, disertai pemberian waktu selama tiga hari bagi pengguna jasa untuk mengembalikan atau menolak barang ke daerah asal.

“Jika dalam waktu tiga hari dokumen tidak dilengkapi atau barang tidak dikembalikan, maka akan dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Alma.

Sepanjang tahun 2025 berdasarkan data sementara, BKHIT Maluku Utara mencatat rata-rata sekitar 250 laporan penahanan media pembawa yang dilarang pemasukannya. Salah satu temuan signifikan adalah penahanan dan pemusnahan daging beku yang tidak layak konsumsi.

“Tahun ini kami menahan tiga kontainer daging beku yang tidak layak konsumsi dan telah dimusnahkan sesuai prosedur dengan cara dikubur di TPA Sulamadaha,” ungkapnya.

Media pembawa yang dilarang tersebut mayoritas berasal dari Sulawesi Utara, terutama unggas dewasa dan daging babi. Alma menyebutkan, meningkatnya permintaan daging babi di Maluku Utara menjadi salah satu alasan utama pengawasan diperketat.

“Permintaan daging babi di Maluku Utara saat ini meningkat. Karena itu, pengawasan pemasukan kami perketat agar distribusinya tetap terkontrol,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi karantina tumbuhan, Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Artini menjelaskan bahwa pengawasan selama Nataru lebih difokuskan pada penumpang yang melakukan perjalanan keluar daerah melalui bandara dan pelabuhan.

“Biasanya saat Nataru, lalu lintas tumbuhan lebih banyak pada penumpang yang akan bepergian keluar,” kata Artini.

Media pembawa yang paling sering ditemukan adalah bibit tanaman. Untuk itu, pihaknya telah bersinergi dengan petugas Aviation Security (Avsec) bandara serta petugas pelabuhan guna mengarahkan penumpang yang membawa bibit tanpa dokumen karantina ke pos pemeriksaan.

“Untuk tumbuhan, biasanya yang keluar. Kalau masuk, umumnya sudah dilengkapi dokumen karantina,” pungkasnya.

Reporter : Niar Naraya
Redaktur : Yunita Kaunar

728×90 Ads