Membaca Realitas

Front Aksi Maluku Utara Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek di Halsel

TERNATE, Kalesang – Front Aksi Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), Selasa (17/12/2025). Massa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti proyek pelindung pantai (breakwater) di Desa Ori Makurunga yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp6,6 miliar. Proyek tersebut dinilai bermasalah lantaran anggarannya telah dicairkan 100 persen, namun hingga kini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Anggaran proyek ini dicairkan dalam dua tahap dan berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan yang saat itu dipimpin Ikbal Hi. Mustafa. Namun pekerjaan belum tuntas meski anggarannya sudah cair penuh. Ini tidak bisa hanya dianggap kesalahan administrasi,” tegas Koordinator Aksi, Ardiyanto Ajid, dalam orasinya.

Front Aksi Maluku Utara mendesak Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Halsel untuk dimintai pertanggungjawaban.

Selain proyek breakwater, massa juga menuntut pengusutan proyek pembukaan jalan baru (lapen) ruas Desa Ori Makurunga–Sagawele sepanjang 6 kilometer di Kecamatan Kayoa Selatan. Proyek yang dibangun pada tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp10,1 miliar itu disebut tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kini mengalami kerusakan parah.

Tak hanya itu, pembangunan jalan lintas Desa Laluin–Ori Makurunga yang dikerjakan pada tahun 2023 dengan anggaran Rp2,8 miliar juga dinilai bermasalah. Dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek tersebut, menurut massa aksi, tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara tertanggal 27 Mei 2024.

“Aksi ini adalah gerakan moral. Kami meminta Kejati Malut bekerja profesional, independen, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum,” ujar Ardiyanto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi tersebut.

Massa aksi mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan atau Aksi Jilid dua dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.

Reporter: Badruddin A Salim

Editor: Wendi Wambe