TERNATE, Kalesang – Sepanjang Tahun 2025 Polda Maluku Utara Terbitkan 16 Keputusan PTDH selain itu juga terdapat 109 kasus pelanggaran disiplin dan 129 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si. dalam konferensi pers Selasa (30/12/2025) di Mapolda Malut. menunjukkan ketegasan dalam menindak personel yang melakukan pelanggaran berat dengan menerbitkan 16 Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pelanggaran yang berujung pada PTDH tersebut didominasi oleh kasus disersi dengan total 9 kasus. Selain itu, terdapat 3 kasus pelanggaran asusila, 2 kasus perselingkuhan, 1 kasus penipuan, serta 1 kasus penyalahgunaan narkoba.
“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku Utara dalam mewujudkan transformasi Polri yang profesional dan berintegritas. Selain menjatuhkan sanksi PTDH, kami juga melakukan pengawasan internal melalui penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.” Ungkapnya
Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 109 kasus pelanggaran disiplin dan 129 kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dari total pelanggaran etik tersebut, sebanyak 78 kasus atau sekitar 60 persen telah berhasil diselesaikan.
Kapolda juga menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik dilakukan demi menjaga integritas institusi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan standar moral yang tinggi.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga marwah institusi dan memastikan setiap anggota Polri tetap menjunjung tinggi nilai profesionalisme dalam melayani masyarakat,” ungkap Waris Agono.
Selain pelanggaran etik dan disiplin, Polda Maluku Utara juga mencatat adanya 17 kasus tindak pidana umum yang melibatkan personel selama periode yang sama.
Reporter: Badruddin A Salim
Editor: Wendi Wambes
