Gohu Ikan Laris Manis Saat Ramadan, Kini Resmi Dilindungi Negara sebagai KIK
TERNATE, Kalesang – Menu tradisional khas Maluku Utara, gohu ikan, kembali menjadi primadona saat Ramadan. Sajian berbahan dasar ikan segar yang disantap bersama sagu dan ubi rebus ini selalu diburu warga untuk menu berbuka puasa.
Di Pasar Gamalama, Ternate, seorang pelaku usaha mikro kecil (UMK), Mahla (31) mengaku dagangannya hampir tak pernah tersisa selama bulan puasa.
“Masyarakat paling suka gohu ikan, apalagi di bulan Ramadan. Walau harganya semangkuk Rp25 ribu, tetap selalu habis terjual,” ujar Mahla, Minggu (22/2/2026).
Popularitas gohu ikan tak hanya terlihat dari tingginya permintaan pasar, tetapi juga dari pengakuan negara atas nilai tradisinya. Berdasarkan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum, gohu ikan telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional asal Maluku Utara dan mendapat pelindungan resmi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa pengetahuan tradisional merupakan karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung karakteristik warisan budaya, serta dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas tertentu.
“Pengetahuan tradisional seperti cara pembuatan dan penyajian gohu ikan ini jangan sampai hilang atau diklaim pihak lain. Karena itu, diperlukan kepedulian dan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah, kampus, maupun masyarakat, untuk bersama-sama melindunginya,” kata Argap.
Menurutnya, pelindungan KIK bertujuan mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya daerah, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemilik tradisi tersebut.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, mengajak masyarakat aktif melakukan pencatatan kekayaan intelektual komunal.
“Layanan permohonan pencatatan KIK sudah bisa diakses secara online dari mana saja. Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum Malut juga siap memberikan pendampingan secara gratis,” ujarnya.
Sementara itu, pelapor pencatatan gohu ikan dari Lembaga Seni Budaya Molokiyah dan Yayasan Mahakota Gamalama, Drs. Syarif Hi. Sabatan, sebagaimana dikutip dari laman DJKI, mengungkapkan bahwa bahan dan proses pembuatan gohu ikan relatif tidak berubah selama ratusan tahun.
Ia menjelaskan, meski Ternate pernah menjadi pusat perdagangan rempah dunia pada abad ke-16 hingga 17, cita rasa dan komposisi gohu ikan tetap bertahan. Hidangan ini berawal dari kebiasaan nelayan setempat yang mengolah hasil tangkapan segar seperti tuna dan cakalang, kemudian berkembang menjadi makanan khas yang dikonsumsi masyarakat luas.
“Orang Ternate masih mengandalkan kesegaran ikan tuna dan cakalang yang baru ditangkap nelayan serta bahan-bahan yang tersedia di sekitar mereka,” tuturnya.
Dengan status sebagai KIK yang dilindungi negara, gohu ikan bukan hanya sekadar menu berbuka puasa, tetapi juga simbol identitas dan warisan budaya Maluku Utara yang terus dijaga keberlanjutannya.
