TIDORE, Kalesang – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kota Tidore Kepulauan, Selasa (24/2). Kegiatan ini menekankan pentingnya pelaporan terintegrasi layanan Posbankum sebagai upaya penguatan akses keadilan bagi masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa Posbankum memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian perkara hukum di tingkat desa dan kelurahan.
“Sebelumnya, sebanyak 1.185 Posbankum di Maluku Utara telah berdiri, termasuk 89 Posbankum di Tidore. Posbankum terbukti telah memberikan dampak nyata dalam penyelesaian perkara hukum masyarakat. Progres tersebut patut ditindaklanjuti melalui pelaporan dan pembinaan secara berkala,” ujar Mia di hadapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan serta para lurah dan kepala desa di Aula Gedung Wali Kota Tidore.
Menurut Mia, hasil layanan Posbankum perlu dirangkum dalam sistem pelaporan yang terintegrasi dengan Kemenkum Malut dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Langkah ini penting untuk mengukur capaian dan efektivitas layanan hukum di setiap desa dan kelurahan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaporan progres Posbankum akan menjadi perhatian dalam agenda Kickoff Peresmian Posbankum oleh Prabowo Subianto yang direncanakan berlangsung pada 8 April 2026. Selain itu, posisi Sherly Tjoanda sebagai Duta Posbankum Indonesia dinilai akan semakin memperkuat peran Maluku Utara dalam pengembangan layanan bantuan hukum nasional.
“Pelaporan progres Posbankum ini sangat penting agar kita dapat mengetahui dan mengukur capaian kinerja layanan di setiap desa dan kelurahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, sebelumnya menegaskan bahwa Posbankum menjadi wadah mediasi, konsultasi, literasi hukum, serta penyelesaian perkara warga tanpa harus menempuh jalur pengadilan.
“Perkara kecil yang terjadi di masyarakat bisa diselesaikan di Posbankum, tanpa perlu berakhir di pengadilan,” ungkapnya.
Lurah Maliaro, Namra Hasan, menyampaikan bahwa Posbankum di wilayahnya telah membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum masyarakat. Hal senada disampaikan Paralegal Kelurahan Maliaro, Bahrudin Sangadji, yang menyebut sejumlah perkara seperti sengketa lahan, perkelahian, hingga warisan berhasil dimediasi.
“Alhamdulillah, melalui Posbankum kita dapat memediasi persoalan hukum masyarakat. Pihak-pihak dipanggil, dimediasi, dan bermufakat untuk menyelesaikan masalah,” ujar Bahrudin.
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin, mewakili pemerintah daerah, mengapresiasi kehadiran 89 Posbankum di desa dan kelurahan se-Tidore. Ia menilai Posbankum mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat dan mendorong penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice.
“Sehingga seluruh permasalahan hukum dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus sampai ke kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan,” jelasnya.
Lurah Tomalou, Janhar Rabo, berharap pendampingan dan sosialisasi dari Kemenkum Malut terus dilakukan agar peran Posbankum semakin optimal dan hasil pelayanannya dapat terdokumentasi serta diketahui pemerintah pusat.
Dengan pembinaan ini, Kemenkum Malut menegaskan komitmennya memperkuat Posbankum sebagai garda terdepan akses keadilan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
