OJK Malut Bersama Polisi Usut Dugaan Investasi Ilegal Appenic
TERNATE, Kalesang – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Appenic. Hingga kini, OJK terus melakukan koordinasi intensif bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan aparat penegak hukum. Rabu (25/2/2026).
Kepala OJK Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah warga yang melaporkan kerugian pada Jumat, 6 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK langsung menggelar rapat koordinasi bersama Polda Maluku Utara, Polres Ternate, Polsek Ternate Utara, BIN, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satgas PASTI pusat dan daerah. Alhamdulillah, Pak Kapolsek Ternate Utara juga hadir menjelaskan situasi di lapangan. Fokus kami saat ini adalah mendorong masyarakat melapor secara resmi agar ada dasar hukum untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Adi.
Ia menjelaskan, salah satu langkah konkret yang disepakati dalam rapat Satgas adalah mendorong para korban untuk melapor melalui laman sipasti.ojk.go.id dan iasc.ojk.go.id yang dikelola Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
“Laporan ke IASC sangat krusial untuk percepatan pemblokiran rekening tujuan transfer. Jika saldo di rekening pelaku masih ada, peluang untuk diselamatkan jauh lebih besar. Secara nasional, sepanjang Januari lalu, IASC berhasil membantu pengembalian dana masyarakat hingga Rp161 miliar melalui sistem pemblokiran ini,” jelasnya.
Meski demikian, Adi mengakui penanganan kasus ini menghadapi tantangan karena pelaku menggunakan aplikasi berbasis web yang mudah ditutup atau dipindahkan.
“Web Appenic informasinya sudah tidak bisa diakses. Pelaku di dunia maya sangat cepat, mereka bisa membuka satu aplikasi lalu menutup dan berpindah ke platform lain. Karena itu, pembuktiannya membutuhkan waktu dan proses panjang di kepolisian,” tambahnya.
Menurut Adi, modus yang digunakan Appenic tergolong licin karena dikemas dalam bentuk permainan (game). Anggota seolah-olah hanya diminta menyelesaikan tugas dalam game untuk memperoleh keuntungan, namun diwajibkan menyetor sejumlah dana (deposit).
“Ini yang kami sebut tidak logis. Masyarakat harus memegang prinsip 2L: Legal dan Logis. Pastikan produknya memiliki izin resmi dan keuntungannya masuk akal. Jangan mudah terbuai iming-iming tinggi yang dibungkus skema permainan,” tegasnya.
Memasuki bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, OJK Malut juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya, aktivitas belanja online dan penawaran investasi ilegal cenderung meningkat pada periode tersebut.
“Kami imbau warga yang merasa tertipu atau menemukan tawaran mencurigakan agar segera melapor secara online dan tidak menunda. Kantor OJK Malut siap membantu proses penginputan laporan agar tercatat resmi di pusat,” pungkasnya.
Untuk memastikan legalitas suatu entitas, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi OJK melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157 atau kontak 157.
Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar
