Membaca Realitas

Komnas HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

JAKARTA, Kalesang – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Serangan tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas korban sebagai pembela hak asasi manusia yang aktif mengkritisi berbagai isu demokrasi dan penegakan hukum.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin oleh konstitusi.

“Serangan terhadap Saudara Andrie Yunus merupakan tindakan yang sangat kami sesalkan. Setiap orang memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Anis dalam keterangan resmi Komnas HAM, Jumat (13/3/2026).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun Komnas HAM, insiden penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, Andrie Yunus mengikuti kegiatan perekaman siniar (podcast) yang berlangsung di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta. Podcast tersebut mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.”

Setelah kegiatan perekaman selesai, Andrie keluar dari lokasi kegiatan. Tidak lama kemudian, seorang pelaku yang belum diketahui identitasnya (Orang Tidak Dikenal/OTK) diduga mendekati korban dan langsung menyiramkan cairan yang belakangan diketahui sebagai air keras ke arah tubuh korban.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar cukup serius. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan sekitar 24 persen tubuh korban mengalami luka bakar, terutama pada bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Diduga Terkait Aktivitas Pembela HAM

Komnas HAM menilai serangan tersebut patut diduga berkaitan dengan aktivitas Andrie Yunus sebagai aktivis KontraS sekaligus anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang selama ini aktif melakukan advokasi serta menyuarakan kritik terhadap berbagai kebijakan yang dinilai bermasalah dalam perspektif demokrasi dan hak asasi manusia.

“Serangan ini patut diduga sebagai bentuk intimidasi atau serangan terhadap pembela hak asasi manusia yang menjalankan kerja-kerja advokasi,” ujar Anis.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan para pembela HAM agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

Komnas HAM Kunjungi Korban

Sebagai bentuk perhatian, Komnas HAM telah mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi korban sekaligus melihat langsung proses penanganan medis yang sedang dijalani.

Selain itu, Komnas HAM juga menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini agar tidak terjadi kembali di masa mendatang.

Tiga Desakan Komnas HAM

Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait, antara lain:

  • Kepolisian diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didorong memberikan akses perlindungan kepada korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut jika diperlukan.

Pemerintah dan pihak terkait diminta memastikan pemulihan bagi korban, baik secara fisik maupun psikis.

“Penegakan hukum yang cepat dan transparan sangat penting, bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mencegah terulangnya serangan terhadap pembela HAM di masa depan,” tegas Anis.