Membaca Realitas

Bisnis Naik Kelas, Pelaku UMKM Didorong Lindungi Merek Usaha

Ternate, Kalesang – Upaya mendorong pelaku usaha naik kelas terus digalakkan melalui pelindungan kekayaan intelektual, khususnya pendaftaran merek usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Selasa (14/4/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Menurutnya, salah satu kunci agar bisnis dapat berkembang dan naik kelas adalah dengan memastikan merek usaha telah terdaftar secara resmi. Ia juga mengimbau para pelaku UMKM agar segera mendaftarkan merek usahanya sebelum diklaim pihak lain.

“Sejumlah merek usaha asal Maluku Utara telah berhasil terdaftar dan mampu bersaing hingga ke tingkat nasional bahkan global. Salah satu contohnya adalah merek Puta Dino Kayangan, kain tenun khas Tidore yang kini semakin dikenal luas.” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menyampaikan dukungan terhadap penguatan ekosistem bisnis UMKM melalui pelindungan merek. Hal tersebut disampaikannya saat penyerahan sertifikat merek Qubrah A’yun Frozen Food kepada salah satu pelaku UMKM.

Ia menjelaskan bahwa merek bukan sekadar identitas usaha, melainkan juga aset penting yang harus dilindungi dari potensi sengketa maupun peniruan oleh pihak lain.

“Dengan memiliki sertifikat merek, pelaku usaha mendapatkan hak eksklusif sekaligus jaminan kepastian hukum,” tegasnya.

Melalui langkah tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara terus mendorong meningkatnya kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya pendaftaran merek.

“Upaya ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meminimalisir potensi pelanggaran kekayaan intelektual,” tandasnya.