Halteng, Kalesang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melakukan penelusuran potensi Indikasi Geografis (IG) terhadap komoditas unggulan daerah, yakni Jeruk Wairoro yang berasal dari Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kanwil Kemenkum Malut dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual komunal, sekaligus memperkuat daya saing produk lokal berbasis potensi daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengatakan penelusuran ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi potensi Jeruk Wairoro agar memenuhi kriteria sebagai produk Indikasi Geografis.
“Pelaksanaan kegiatan ini untuk mendorong pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal, meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk lokal, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi masyarakat berbasis potensi unggulan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, menjelaskan bahwa penelusuran langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan suatu produk memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi faktor geografis tertentu.
“Melalui penelusuran ini, proses identifikasi Jeruk Wairoro menjadi lebih objektif dan berbasis data yang valid, sehingga dapat mendukung pengusulan Indikasi Geografis secara tepat,” katanya.
Ia menambahkan, pelindungan Indikasi Geografis memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah. Jeruk Wairoro dinilai memiliki keunikan yang dipengaruhi kondisi geografis setempat, seperti tanah yang subur dan iklim tropis yang relatif stabil.
Selain itu, teknik budidaya yang masih mempertahankan kearifan lokal turut menjadi nilai tambah bagi komoditas tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut terus melakukan pemetaan dan penelusuran potensi Indikasi Geografis lainnya di wilayah Maluku Utara sebagai upaya mendorong perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah.
