Membaca Realitas

Angka Kecelakaan Kerja di Malut Capai 700 Kasus, Didominasi Pekerja Tambang

Ternate, Kalesang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara mencatat angka kecelakaan kerja dalam periode 2025 hingga 2026 mencapai 700 kasus atau sekitar 0,3 persen.

Kepala Disnakertrans Maluku Utara, Marwan Polisiri, mengungkapkan bahwa mayoritas kecelakaan kerja terjadi pada pekerja penerima upah (PU), yakni sebanyak 678 kasus. Sementara itu, sebanyak 22 kasus terjadi pada pekerja bukan penerima upah (BPU).

“Data ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan kerja masih cukup tinggi, terutama di sektor formal yang melibatkan pekerja penerima upah,” kata Marwan.

Selain itu, Disnakertrans juga mencatat tren pemutusan hubungan kerja (PHK) yang fluktuatif dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024 terdapat 17.339 kasus PHK, kemudian meningkat menjadi 22.761 kasus pada 2025, dan hingga 2026 tercatat sebanyak 5.323 kasus.

Menurutnya, dinamika ini dipengaruhi perkembangan industri yang terus berubah, termasuk faktor ekonomi dan kebijakan perusahaan.

Disnakertrans menekankan pentingnya penguatan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di seluruh sektor industri guna menekan angka kecelakaan kerja, sekaligus memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Maluku Utara.