Penyelundupan Satwa Dilindungi Digagalkan di Ternate, 80 Ekor Diamankan
Ternate, Kalesang – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa liar dilindungi di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Kamis, (7/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan adanya sejumlah reptil mencurigakan di area Dek 2 kapal yang berlayar dari Sorong menuju Ternate. Satwa-satwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh penumpang kepada petugas keamanan kapal karena ditemukan tanpa pemilik yang jelas.
Kepala Balai Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, mengatakan petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap seluruh satwa setibanya kapal di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memperkuat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan, terutama terhadap komoditas yang berpotensi melanggar aturan karantina dan konservasi,” ujar Sugeng dalam siaran pers Badan Karantina Indonesia.
Baca Juga: Tiga Pendaki Gunung Dukono Masih Hilang, 17 Orang Selamat Cek Nama Lengkap Disini
Dari hasil pemeriksaan, total terdapat 80 ekor satwa liar yang diamankan. Sebanyak 43 ekor ditemukan dalam kondisi hidup, sementara 37 lainnya mati.
Jenis satwa yang diamankan di antaranya green tree python (Morelia viridis), boa tanah Papua (Candoia aspera), sanca bibir putih Papua (Leiopython albertisii), ular putih Papua (Micropechis ikaheka), biawak hijau pohon (Varanus prasinus), piton sanca permata (Morelia spilota spilota), forest dragon (Lophosaurus dilophus), serta satu ekor kadal dari subordo Lacertilia. Sebagian besar satwa tersebut masuk kategori dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sugeng menegaskan, perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan berpotensi menyebarkan penyakit hewan.
“Pengangkutan tanpa penanganan yang tepat dapat menyebabkan stres bahkan kematian satwa. Karena itu, kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran ilegal satwa liar,” katanya.
Baca Juga: Karantina Malut Gagalkan Pengiriman 270 Kg Daging Satwa Liar Ilegal ke Bitung
Tindakan pengawasan dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selanjutnya, seluruh satwa hasil sitaan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
