Membaca Realitas

Karantina Malut Gagalkan Pengiriman 270 Kg Daging Satwa Liar Ilegal ke Bitung

TERNATE, Kalesang – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan kilogram daging satwa liar di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong, Kota Ternate, pada Senin (9/2/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menahan 200 kilogram daging celeng, 70 kilogram daging ular sanca, serta 88 ekor kelelawar dalam kondisi mati. Seluruh komoditas itu tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menjelaskan penindakan bermula dari pengawasan rutin terhadap KMP Portlink VIII yang akan bertolak menuju Bitung, Sulawesi Utara. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan enam boks berisi daging celeng yang tercampur dengan potongan daging ular sanca dan kelelawar mati tanpa dokumen karantina.

Sejumlah daging satwa liar ilegal berhasil disita Karantina, berupa Ular, Celeng dan Kelilawar.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah daging babi hutan atau celeng yang bercampur dengan beberapa potong daging ular serta kelelawar dalam kondisi mati. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Setelah dilakukan penggagalan, pemilik media pembawa tidak datang untuk memberikan klarifikasi. Petugas kemudian mengamankan komoditas tersebut dan melakukan tindakan penahanan sesuai prosedur karantina.

Sugeng menegaskan bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa wajib dilengkapi dokumen serta dilaporkan kepada petugas karantina, baik di tempat keberangkatan maupun tempat pemasukan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Apabila tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum,” tegas Sugeng.

Daging satwa liar berupa ular di sita Karantina Maluku Utara.

Ia menambahkan, penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Virus Nipah (Nipah Virus/NiV). Secara ilmiah, kelelawar diketahui sebagai reservoir alami Virus Nipah, sementara babi dapat berperan sebagai inang perantara yang menularkan virus ke hewan lain maupun manusia.

“Meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan kasus Virus Nipah di Indonesia, perubahan lingkungan, faktor ekologi, serta lalu lintas perdagangan dan pergerakan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina berpotensi meningkatkan risiko masuk dan menyebarnya penyakit tersebut ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Sugeng.

Langkah tersebut sejalan dengan instruksi Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, melalui Surat Edaran Sekretariat Utama Nomor 320 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Masuknya Virus Nipah ke Indonesia melalui Media Pembawa.

Karantina Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan keamanan hayati nasional.

Terhadap komoditas yang ditahan, petugas akan melaksanakan tindakan karantina lanjutan berupa pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.