Jakarta, Kalesang — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat serta menahan sejumlah jurnalis Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza. AJI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hukum internasional.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa para jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistik yang sah, yakni meliput dan mendokumentasikan misi kemanusiaan sipil internasional untuk menyalurkan bantuan kepada warga Gaza yang masih menghadapi krisis kemanusiaan akibat blokade berkepanjangan dan operasi militer.
“Jurnalisme bukanlah kejahatan. Meliput misi kemanusiaan juga bukan tindakan melawan hukum. Penahanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesional merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Nany dalam pernyataan resmi AJI Indonesia.
Intersepsi terhadap kapal misi dilaporkan terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, di perairan internasional dekat Siprus atau sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza. Lokasi tersebut disebut berada di luar yurisdiksi Israel.
Baca Juga: Pemkot Ternate Tetapkan PPN Bastiong Jadi Lokasi Salat Iduladha 2026
AJI Indonesia mencatat empat jurnalis Indonesia yang berada dalam misi tersebut dan dilaporkan ditahan atau dibawa dari kapal, yakni:
- Bambang Noroyono, jurnalis Republika yang berada di kapal
Boralize; - Thoudy Badai Rifan Billah, jurnalis foto Republika sekaligus anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI), di kapal Ozgurluk;
- Andre Prasetyo Nugroho, jurnalis Tempo dan anggota AJI Indonesia, di kapal Ozgurluk;
- Rahendro Herubowo atau Heru, jurnalis iNewsTV, di kapal Ozgurluk.
Menurut AJI, tindakan penahanan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Selain itu, AJI juga menilai tindakan menaiki kapal sipil dan menahan warga sipil di wilayah perairan internasional tidak sejalan dengan ketentuan hukum laut internasional serta perlindungan terhadap jurnalis dalam konflik bersenjata.
Nany Afrida menyebut peristiwa ini juga tidak dapat dipisahkan dari situasi yang lebih luas terkait keselamatan jurnalis di Gaza. Berbagai organisasi kebebasan pers internasional sebelumnya telah mendokumentasikan tingginya risiko yang dihadapi pekerja media selama konflik berlangsung.
“Kekhawatiran semakin meningkat setelah muncul pesan darurat dan rekaman video SOS yang dikirim oleh Bambang Noroyono dan Andre Prasetyo Nugroho sebelum komunikasi dengan mereka terputus,” ungkapnya.
Baca Juga:TNI Bubarkan Nobar “Pesta Babi” di Gedung UKM Unkhair, Mahasiswa Sebut Bentuk Intimidasi
TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi di Ternate, AJI Sebut Kebebasan Berekspresi Terancam
AJI Indonesia menegaskan bahwa keselamatan para jurnalis menjadi tanggung jawab penuh pihak yang melakukan penahanan dan meminta agar tidak ada intimidasi maupun perlakuan yang membahayakan.
Dalam pernyataannya, AJI Indonesia menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak Pemerintah Israel segera membebaskan tanpa syarat seluruh jurnalis Indonesia serta relawan kemanusiaan yang ditahan dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0.
Kedua, meminta adanya jaminan keselamatan, akses konsuler, bantuan hukum, komunikasi dengan keluarga, serta perlindungan terhadap hak-hak para jurnalis selama masa penahanan.
Ketiga, AJI mendesak Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik terkait untuk mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan pembebasan dan pemulangan yang aman bagi seluruh warga negara Indonesia yang ditahan.
Keempat, pemerintah diminta membawa persoalan tersebut ke berbagai forum internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNESCO, serta Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), guna mendorong akuntabilitas atas dugaan pelanggaran terhadap jurnalis dan pekerja kemanusiaan.
Sementara tuntutan kelima ditujukan kepada perusahaan media, organisasi pers, dan komunitas jurnalis internasional agar terus menunjukkan solidaritas dan mengawal kasus tersebut hingga seluruh jurnalis kembali dengan selamat.
“AJI Indonesia menegaskan bahwa keberadaan jurnalis dalam misi kemanusiaan merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi kepada publik. Menurut organisasi tersebut, tindakan terhadap para jurnalis tidak hanya berdampak pada individu yang ditahan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat dunia untuk memperoleh informasi independen mengenai situasi kemanusiaan di Gaza,” tandasnya.
