Kalesang – Sengketa proyek reklamasi pantai di Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya dimenangkan pihak penggugat di tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kuasa hukum penggugat, Adha Buamona SH dan Syahdi Syahri Buamona SH MH, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 2126 K/PDT/2026 tertanggal 11 Mei 2026 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Andreas Ham terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan sejumlah pihak terkait.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 53/PDT/2025/PT TTE serta Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Snn.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa perjanjian lisan antara Andreas Ham selaku penggugat dan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula sebagai tergugat sah dan mengikat secara hukum.
“Mahkamah Agung menyatakan para tergugat, termasuk Bupati Kepulauan Sula, telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji,” ujar Adha Buamona kepada wartawan.
Dalam putusan tersebut, para tergugat yakni Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula, Bupati Kepulauan Sula, dan PT Citra Mulia Budi Luhur dihukum membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp2.043.400.000 secara tanggung renteng.
Tidak hanya itu, DPRD Kabupaten Kepulauan Sula selaku turut tergugat juga diperintahkan tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Mahkamah Agung bahkan memerintahkan DPRD bersama Bupati Kepulauan Sula untuk membahas dan menganggarkan pembayaran ganti rugi dalam APBD maupun perubahan APBD sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Bermula dari Proyek Reklamasi Tahun 2015
Kasus ini berawal dari pekerjaan reklamasi pantai di Desa Falahu yang mulai dikerjakan Andreas Ham sejak tahun 2015, pada masa pemerintahan Bupati Ahmad Hidayat Mus dan Kepala Dinas PUPR saat itu, Rukmini Ipa.
Namun hingga perkara bergulir ke tingkat kasasi, pihak penggugat menilai pemerintah daerah belum memenuhi kewajiban mengganti seluruh biaya pekerjaan reklamasi yang telah dikerjakan, meski hasil proyek tersebut telah dimanfaatkan pemerintah daerah.
Perkara ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sanana pada 2 Juni 2025 dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2025/PN Snn. Andreas Ham melalui kuasa hukumnya menggugat Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula, Bupati Kepulauan Sula, PT Citra Mulia Budi Luhur, serta DPRD Kabupaten Kepulauan Sula sebagai turut tergugat.
Jadi Perhatian Publik dan Dunia Hukum
Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pada umumnya dilakukan melalui kontrak tertulis sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan pemerintah.
Namun dalam perkara ini, hubungan kerja reklamasi pantai dilakukan melalui perjanjian lisan antara pihak swasta dan pemerintah daerah.
Untuk memperkuat argumentasi hukum, pihak penggugat menghadirkan Ahli Hukum dari Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona SH MH, dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sanana.
Dalam keterangannya, Hasrul menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap tunduk pada hukum perdata sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, termasuk terkait sahnya perjanjian lisan.
“Tergugat I dan Tergugat II wajib tunduk pada hukum perdata, karena hukum administrasi negara tidak mengatur perjanjian perdata termasuk perjanjian lisan,” kata Hasrul dalam persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa berada dalam domain administrasi pemerintahan dan tidak dapat mengesampingkan norma hukum perdata yang telah diatur dalam Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1339 KUHPerdata.
Menurutnya, perjanjian lisan tetap sah secara hukum sepanjang memenuhi unsur-unsur perikatan dalam hukum perdata.
“Sekalipun terdapat kekeliruan administrasi dalam pelaksanaan proyek, itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan, dan tidak menghapus hubungan keperdataan yang telah lahir dari perjanjian lisan tersebut,” jelasnya.
Hasrul menambahkan, apabila pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian tersebut, maka secara hukum dapat dinilai melakukan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
Kuasa hukum penggugat, Adha Buamona, menilai putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi preseden penting dalam perkembangan hukum di Indonesia.
“Ini merupakan kasus perjanjian lisan pertama di Indonesia dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang diakui Mahkamah Agung. Putusan ini berpotensi menjadi yurisprudensi dan bahan kajian ilmiah di fakultas-fakultas hukum di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga meminta para tergugat dan turut tergugat segera melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung.
“Kami berharap para tergugat segera memenuhi tanggung jawab sebagaimana amar putusan kasasi Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Editor: Wendi Wambes
