Membaca Realitas

BPJS Kesehatan Ternate Tegaskan Semua Penyakit Berindikasi Medis Dijamin JKN

Ternate, Kalesang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ternate menegaskan bahwa seluruh penyakit yang memiliki indikasi medis dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan media gathering yang digelar di Kantor BPJS Kesehatan Ternate, Kamis (17/6/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate dr. Meryta Oktaviane Rondonuwu, itu dihadiri sejumlah insan pers untuk membahas berbagai isu pelayanan kesehatan dan pemanfaatan JKN di wilayah Maluku Utara.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Meryta menjelaskan bahwa kualitas pelayanan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS terus menjadi perhatian. Jika ditemukan pelayanan yang tidak sesuai standar dan tidak segera diperbaiki oleh fasilitas kesehatan terkait, BPJS akan memberikan sanksi secara bertahap.

“Jika rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak melakukan perbaikan terhadap temuan yang ada, maka akan diberikan surat teguran, peringatan hingga pembatalan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Meski demikian, dr. Meryta menilai pelayanan di rumah sakit yang menjadi mitra saat ini terus mengalami perbaikan. Namun, masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu dibenahi bersama.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan kendala atau pelayanan yang tidak sesuai. Laporan tersebut akan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan layanan.

“Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saat ini semakin baik. Namun jika masih ada masalah, silakan lakukan pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti dan diperbaiki,” ujarnya.

Terkait keluhan masyarakat mengenai pencabutan gigi belakang yang disebut tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan, pihak BPJS memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama fasilitas kesehatan yang bekerja sama, termasuk dokter praktik dan klinik.

dr. Meryta juga menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh penyakit yang masuk dalam indikasi medis dijamin oleh Program JKN. Namun terdapat beberapa layanan yang secara regulasi menjadi tanggung jawab lembaga lain sehingga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Di antaranya adalah kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan serta kecelakaan lalu lintas yang dijamin melalui skema asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua penyakit yang memiliki indikasi medis dapat dijamin BPJS Kesehatan. Namun ada beberapa kasus yang sudah dijamin oleh pihak lain, seperti kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas, sehingga bukan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

“Melalui kegiatan media gathering tersebut, kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN serta memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia untuk mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan,” tegasnya.