Membaca Realitas

KKJ Maluku Utara Resmi Terbentuk, Perkuat Perlindungan Jurnalis dari Ancaman dan Kekerasan

Ternate, Kalesang – Sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil di Maluku Utara bersepakat membentuk Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Maluku Utara sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis yang menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Pembentukan KKJ Maluku Utara dideklarasikan dalam rangkaian Pelatihan Keamanan bagi Jurnalis yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di dukung Yayasan Tifa melalui Program Jurnalisme Aman di GWEN Hotel, Kota Ternate, pada 20–22 Juni 2026.

Inisiatif pembentukan KKJ Maluku Utara lahir dari kolaborasi berbagai organisasi pers dan masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap keselamatan jurnalis dan kebebasan pers. Organisasi yang terlibat antara lain AJI Ternate, PWI Maluku Utara, IJTI Maluku Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), LBH Marimoi, Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Maluku Utara, LBH Ansor Maluku Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, WALHI Maluku Utara, Yayasan Salawaku, serta Pers Mahasiswa Mantra.

Dalam deklarasi tersebut, peserta menyepakati susunan kepengurusan KKJ Maluku Utara dengan menunjuk Erdian Sangaji sebagai Ketua, Dealfrit Kaerasa sebagai Sekretaris, dan Aroby Kelirey sebagai Bendahara.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, mengatakan pembentukan KKJ Maluku Utara merupakan langkah penting mengingat masih tingginya risiko yang dihadapi jurnalis, khususnya dalam peliputan isu lingkungan, pertambangan, dan sumber daya alam.

“Persoalan lingkungan di Maluku Utara sangat kompleks dan memiliki risiko tinggi bagi jurnalis yang melakukan peliputan. Selain itu, kasus kekerasan terhadap jurnalis juga masih terjadi sehingga dibutuhkan mekanisme perlindungan yang kuat melalui KKJ,” ujar Erick.

Menurut Erick, KKJ akan berfungsi sebagai wadah kolaborasi untuk memberikan pendampingan kepada jurnalis dan media yang menjadi korban kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, teror, doxing, serangan digital, hingga berbagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

Sementara itu, Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai keberadaan KKJ sangat penting untuk memperkuat kebebasan pers di daerah. Ia mengungkapkan bahwa berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi di Indonesia, baik secara fisik maupun digital.

“Ancaman terhadap jurnalis saat ini semakin beragam. Mulai dari pelarangan peliputan, intimidasi, ancaman digital hingga tekanan terhadap pemberitaan. Karena itu diperlukan solidaritas dan sistem perlindungan yang kuat,” kata Nany.

Nany juga menyoroti meningkatnya praktik swasensor di kalangan jurnalis akibat tekanan dan kekhawatiran terhadap risiko yang dihadapi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Di kesempatan yang sama, Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, mengatakan pembentukan KKJ Maluku Utara dilatarbelakangi masih terjadinya kasus kekerasan terhadap jurnalis di daerah tersebut.

Berdasarkan catatan AJI Ternate, sepanjang periode 2025 hingga 2026 sedikitnya terdapat empat kasus kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Angka ini mungkin terlihat kecil, tetapi setiap kasus merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujar Yunita.

Menurutnya, kehadiran KKJ Maluku Utara diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam merespons kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, sekaligus meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“Kami percaya jurnalis yang aman akan mampu bekerja secara profesional, independen, dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas untuk kepentingan publik,” katanya.

Perwakilan Yayasan Tifa, Ari Mega, menjelaskan bahwa KKJ Maluku Utara merupakan komite keselamatan jurnalis yang didukung melalui Program Jurnalisme Aman. Menurutnya, pembentukan KKJ merupakan bentuk kolaborasi antara organisasi pers, lembaga bantuan hukum, dan kelompok masyarakat sipil untuk menciptakan ruang yang lebih aman bagi jurnalis.

“Harapannya, keberadaan KKJ dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis sehingga praktik-praktik intimidasi maupun serangan terhadap kebebasan pers dapat diminimalkan,” ujarnya.

Dengan terbentuknya KKJ Maluku Utara, organisasi-organisasi yang tergabung berkomitmen membangun sistem perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis serta memperjuangkan kebebasan pers sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berkualitas.