Membaca Realitas

Produk Halua Kenari Kepulauan Sula Segera Miliki Merek Kolektif

TERNATE, Kalesang – Produk unggulan masyarakat Desa Wailao, Kabupaten Kepulauan Sula, yakni halua kenari, kini memasuki tahapan pendaftaran merek kolektif melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal yang dikelola secara bersama masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan pendaftaran merek kolektif menjadi salah satu upaya penting untuk melindungi produk khas daerah dari potensi klaim pihak lain.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang tergabung dalam Koperasi Merah Putih, untuk melindungi produk-produk lokal di bidang pertanian, perikanan, jasa, maupun sektor lainnya melalui pendaftaran merek kolektif,” ujar Argap, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, merek kolektif memiliki perbedaan dengan merek biasa. Merek kolektif digunakan secara bersama oleh beberapa orang atau badan hukum yang menghasilkan barang atau jasa dengan karakteristik, kualitas, dan ciri yang sama. Merek tersebut umumnya dimiliki komunitas, asosiasi, atau koperasi sebagai identitas pembeda dari produk sejenis di pasaran.

Argap menilai Maluku Utara memiliki potensi produk lokal yang sangat besar untuk dikembangkan. Karena itu, ia mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif bagi produk-produk yang dikelola Koperasi Merah Putih di desa maupun kelurahan.

“Melalui merek kolektif, manfaatnya tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga seluruh anggota komunitas atau koperasi yang mengelola produk tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, mengatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan secara gratis hingga seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan permohonan dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga memberikan pendampingan mengenai persyaratan pendaftaran merek kolektif. Beberapa dokumen yang harus dipenuhi antara lain permohonan yang menyatakan merek sebagai merek kolektif, Ketentuan Penggunaan Merek (KPM) yang mengatur standar mutu, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi anggota.

Selain itu, pemohon juga harus melengkapi formulir permohonan, label merek, legalitas koperasi, dan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM untuk memperoleh keringanan biaya pendaftaran.

Ketua Koperasi Merah Putih Desa Wailao, Efendi Rasyid, mengapresiasi pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Maluku Utara.

Ia mengatakan halua kenari merupakan produk olahan khas yang telah diproduksi secara turun-temurun, namun hingga kini belum memiliki merek.

“Kami berharap melalui pendaftaran merek kolektif ini, produk halua kenari maupun produk unggulan lainnya dari Desa Wailao semakin dikenal luas, memiliki nilai tambah, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.