Membaca Realitas
728×90 Ads

Pisang Mobon Mulai Langka, Pemkab Haltim dan Kemenkum Siapkan Perlindungan

HALTIM, Kalesang — Pisang Mobon yang mulai langka dan terancam punah menjadi salah satu perhatian dalam koordinasi penguatan Kekayaan Intelektual (KI) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Halmahera Timur.

Koordinasi yang berlangsung di Kantor Bappeda Halmahera Timur, Senin (31/8/2026), tidak hanya membahas potensi Pisang Mobon sebagai produk Indikasi Geografis (IG), tetapi juga rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual serta kerja sama perlindungan KI di daerah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah perlu segera diinventarisasi dan mendapatkan perlindungan hukum.

Menurutnya, kekayaan intelektual yang lahir dari inovasi, budaya maupun kekayaan alam daerah tidak semestinya hanya menjadi identitas, tetapi juga dapat dikembangkan untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Maluku Utara memiliki banyak potensi kekayaan intelektual yang lahir dari inovasi, budaya, maupun kekayaan alam daerah. Potensi tersebut harus kita identifikasi dan lindungi secara tepat agar dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat daya saing daerah,” ujar Argap Situngkir.

Pertemuan tersebut diterima Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kabupaten Halmahera Timur, Nurhalis Soentpiet.

Dalam pertemuan itu, Kemenkum Malut membahas rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bidang penelitian dan pengembangan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut sekaligus diarahkan pada pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai pusat koordinasi dan fasilitasi pelayanan KI.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Malut, Rian Arvin, mengatakan penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah penting untuk memastikan berbagai inovasi yang dihasilkan masyarakat maupun pemerintah mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.

“Inovasi yang dihasilkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, maupun masyarakat perlu diinventarisasi sejak awal agar dapat diarahkan pada bentuk pelindungan Kekayaan Intelektual yang sesuai. Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi penting untuk membangun ekosistem KI yang berkelanjutan,” katanya.

Selain potensi produk daerah, Kemenkum Malut juga mendorong agar inovasi yang dihasilkan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui Pelatihan Dasar (Latsar) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur turut diinventarisasi.

Inovasi tersebut dinilai berpotensi untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual sehingga memiliki kepastian hukum sekaligus mendorong tumbuhnya budaya inovasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Pisang Mobon Terancam Punah

Sementara itu, Nurhalis Soentpiet mengungkapkan Halmahera Timur memiliki sejumlah produk lokal yang berpotensi dikembangkan sebagai Indikasi Geografis. Salah satunya adalah Pisang Mobon.

Namun, keberadaan Pisang Mobon saat ini mulai langka sehingga membutuhkan perhatian dan kajian lebih lanjut.

Menurut Nurhalis, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui inventarisasi dan penelitian untuk mengetahui karakteristik, potensi, serta upaya pelestarian Pisang Mobon.

“Pisang Mobon ini mulai langka dan terancam punah,” ungkapnya.

Ia menilai perlindungan Kekayaan Intelektual, termasuk peluang pengembangan sebagai produk Indikasi Geografis, dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keberadaan Pisang Mobon sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan memperkuat identitas produk unggulan Halmahera Timur.

Kemenkum Malut selanjutnya akan menindaklanjuti hasil koordinasi melalui penyusunan PKS, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, sosialisasi KI, serta inventarisasi berbagai inovasi daerah yang berpotensi mendapatkan perlindungan.

Koordinasi lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur juga akan dilakukan untuk mengkaji lebih jauh potensi Pisang Mobon sebagai produk Indikasi Geografis.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap kekayaan lokal, tetapi juga mendorong pelestarian Pisang Mobon agar tidak semakin terancam serta membuka peluang pengembangannya sebagai aset ekonomi daerah.

728×90 Ads