Membaca Realitas

PWI Malut: Pemda dan Steakhoulder Jalin Kerja Sama dengan Media harus Profesional

TERNATE, (Kalesang) – Merespon berbagai keluhan yang disampaikan sejumlah pihak terutama Instansi Pemerintah Daerah ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara, baik secara lisan maupun tertulis, terkait kerjasama yang dilakukan dengan pihak ketiga terutama media massa dalam hal publikasi informasi.

Pelaksana Tugas (Plt), PWI Malut. Asri Fabanyo mengimbau agar Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten-Kota agar menjalin kerja sama dibidang publikasi dan informasi harus secara profesional dan formal. Tujuannya agar tujuan dari kerja sama tersebut bisa tepat sasaran, efektif serta tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

“Jadi kita di PWI, karena sebagai konstituen di Dewan Pers, maka seluruh ketentuan perundang-undangan yang bertalian dengan pers atau media massa, begitu juga wartawannya, serta aturan turunan yang diproduk dewan pers, kami berkewajiban menyampaikan, sekaligus mengedukasi kepada seluruh pihak yang mungkin saja menjalin kerjasama dengan media massa. Sehingga kerjasama yang dibangun, benar-benar profesional melalui ketentuan formal.” Jelasnya, Selasa (17/5/2022).

Lanjut Asri, pihak pemerintah maupun lembaga swasta lainnya memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme kerja sama denga media massa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-undang pers, ketentuan lain berupa peraturan turunan yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Kemudian peraturan internal instansi pemerintah yang merujuk pada peraturan pengadaan barang dan jasa.

“Formal yang kami maksud adalah, Pemda atau pihak-pihak yang hendak menjalin kerjasama dengan media massa, membuat aturan formal sesuai ketentuan. Baik yang berlaku di masing-masing institusi, maupun ketentuan yang ada pada dewan pers.” Tutur Asri.

Menurutnya, misalkan Instanis Pemerintah yang ingin menjalankan ketentuan secara formal dengan menentukan syarat kerja sama berupa. Perusahaan Media harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan atau Koperasi. Kemudian, kemudian berdasarkan pada Peraturan Dewan Pers nomor: 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.  Yang mengatur tentang Pemimpin Redaksi harus memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama dan hanya bisa menjadi pemred di dua media.

Selain itu juga pihak Pemerintah atau pihak lainnya juga dapat menentukan syarat berupa minimal tingkat sebarannya di lebih dari setengah kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku Utara. Kemudian untuk media online, juga demikian, minimal memiliki 500 klik (viewers) per berita. Mencantumkan box redaksi atau pengelola media di koran atau media onlinenya. Sudah terferivikasi di dewan pers, baik administrasi maupun faktual, begitu juga alamat kantor medianya, dan lain-lain.

“Contoh-contoh di atas ini adalah hak para pihak yang ingin menjalin kerjasama dengan media massa, merujuk ketentuan dewan pers juga perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kerjasamanya profesional dan formal. Karena muaranya adalah efektif, efisien serta saling menguntungkan.”Tegas Asri.

Disisi lain, Plt. Sekretaris PWI Malut, Adnan Ways. Menegaskan media massa atau pers, merupakan salah satu pilar demokrasi di Indonesia. Yang di dalamnya, terhimpun sumber daya manusia (SDM) bidang kewartawanan, yang jumlahnya juga cukup banyak. Dan PWI sebagai organisasi profesi bidang kewartawanan, yang personnya bekerja di masing-masing perusahaan pers di Maluku Utara pun, diamanahkan undang-undang pers untuk ambil bagian memajukan daerah di bidang informasi, agar masyarakat tercerahkan.

Terkait kerjasama, kata Adnan, merupakan hak kedua belah pihak untuk saling menawarkan. “Pers mengajukan tawaran kerjasama ke Pemda atau pihak-pihak lain. Atau sebaliknya, Pemda juga mengajukan permohonan kerjasama dengan media massa.

“Yang namanya kerjasama kan saling menguntungkan. Pemda diuntungkan, karena informasi programnya tersampaikan ke masyarakat melalui pemberitaan, sekaligus juga fungsi kontrol. Begitu juga media, diuntungkan karena memperoleh profit dalam bingkai kerjasama. Dan kedua belah pihak juga punya hak untuk mengakomodir (menerima) atau menolak. Itu adalah hak masing-masing. Tergantung diktum atau poin-poin yang tertuang dalam perjanjian kerjasama dimaksud, tanpa mengabaikan ketentuan formal terkait regulasi di masing-masing institusi (Pemda dan Pers).”Ucap Adnan.

Adnan menambahkan terkait pemberdayaan media massa di Maluku Utara, masing-masing Pemda juga punya peran penting, dan harus memberdayakan media sebaik mungkin, khususnya media massa yang berkantor pusat di Maluku Utara.

“Media massa ini kan industri dari sisi perusahaan persnya. Nah, peran pers itu, bisa berfungsi atau beroperasi menjalankan fungsi-fungsi kontrolnya, berada di bawah perusahaan pers. Nah, perusahaan pers ini yang harus diberdayakan atau dibantu untuk bisa berkembang. Namun tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan formal berupa regulasi yang melingkupinya. Baik aturan formal dari Pemda merujuk undang-undang karena terkait keuangan. Begitu juga dari pers dan perusahaan pers merujuk undang-undang pers. Yang aturan turunannya telah disusun dewan pers. Sehingga benar-benar profesional dan formal.”Tandas Adnan (Tim)

Reporter: M. Rifdi Umasangadji| Editor: Wendi Wambes