Membaca Realitas

Tarik Ulur Hak Pembangunan Ruas Jalan Malbufa-Wai Ina di Kepsul

SANANA (Kalesang) – Polemik tentang pembangunan ruas jalan Malbufa-Wai Ina Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Malut terus bergulir. Setelah Bupati Kepsul, Fifian Adeningsi Mus menyurati Gubernur Malut beberapa waktu lalu untuk mengambil alih pembangunan ruas jalan tersebut.

Rencana untuk mengambil alih pembangunan lanjutan ruas jalan milik provinsi tersebut, Bupati Kepsul diberi ijin oleh Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba hanya pada tahap pekerjaan pasir batu atau Sirtu. Itupun hanya pada dua desa yakni Desa Ona ke Desa Nahi dengan panjang ruas sekitar 5 Kilo Meter.

Meskipun telah mendapat ijin dari Gubernur Malut, hingga saat ini pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula belum memiliki anggaran dan perencanaan pembangunan yang pasti.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate, menyebut ruas jalan Malbufa-Wai Ina saat ini masih dalam tahap perencanaan. Terkait dengan sumber anggaran pembangunan sendiri rencananya akan di dorong pada APBD Perubahan tahun 2022.

” Jadi itu masih direncanakan di APBD-P.” jelasnya kepada Kalesang.id, Sabtu (18/6/2022).

Jainudin juga menjelaskan bahwa anggaran pembangunan yang nantinya di usulkan sebesar Rp. 4.5 miliar. Akan tetapi, pihaknya belum dapat memastikan anggaran tersebut akan disetujui oleh DPRD saat pengusulan pada pembahasan APBD-P.

“Sementara, dalam perencanaan di targetkan anggaran senilai Rp 4,5 miliar. Itupun belum bisa dipastikan sebab APBD perubahan anggaran juga belum disahkan oleh DPRD Kepulauan Sula.” Lanjutnya.

Untuk pengusulan anggaran senilai Rp. 4.5 miliar tersebut juga akan didorong bersamaan dengan pembangunan jalan Lapis Penetrasi atau Lapen yang dikhususkan pada jalan dalam Desa Kabau yang juga masuk dalam ruas Provinsi.

” Kami juga belum tahu nanti disediakan dananya berapa kan, kita juga belum tahu. Saya juga sudah mengusulkan ke provinsi, kemudian teman-teman provinsi juga mencoba mengusulkan ke Dana Alokasi Khusus (DAK).” Tutur Jainudin.

Disisi lain, Anggota DPRD) Provinsi Maluku Utara Daerah Pemilihan Dapil V (Sula-Taliabu), H. Safi Pauwah juga ikut menanggapi persoalan ruas jalan Wai Ina-Mabufa yang tak kunjung diselesaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut.

Menurutnya beberapa waktu lalu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut telah melakukan pertemuan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut dan juga Dinas PUPR Malut.

“Dalam pembasahan itu disampaikan bahwa memang Bupati Sula meminta izin ke Gubernur untuk membangun jalan Wai Ina-Mabufa, tapi tidak diizinkan.” Tegas Safi saat dikonfirmasi, Kamis 16 Juni 2022 lalu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, Bupati Sula hanya diizinkan untuk menimbun ruas jalan yang rusak, sementara sampai pada tahap sirtu hingga pengaspalan tidak diizinkan.

Sebab menurutnya, Dinas PUPR Malut juga berencana mengusulkan anggaran pembangunan lanjutan jalan tersebut di APBD) perubahan tahun 2022 dan APBD induk di tahun 2023 mendatang.

“PUPR juga sudah menganggarkan di 2022 perubahan dan induk murni 2023.” Tutupnya.

Reporter: Karman Samuda/ Rahmat Akrim

Editor: Wendi Wambes