Membaca Realitas
728×90 Ads

Covid-19, Mendagri Batasi Penonton GP Mandalika Hanya 100.000

JAKARTA (kalesang) – Menjelang bergulirnya rangkaian MotoGP yang dijadwalkan akan berlangsung di Indonesia, Nusa Tenggara Barat pada 11-13 Februari dan seri balapan GP Mandalika pada 18-20 Maret 2022 mendatang hanya akan dihadiri 1000 penonton.

Dilansir dari mediaindoneia.com, Pembatasan penonton ini karena adanya instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada penyelenggaraan GP Mandalika.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA, dalam keterangan persnya, menyatakan pengaturan itu ditujukan agar penyebaran covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat, dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.

Dalam pengaturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 itu, terdapat beberapa penekanan seperti pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan jumlah penonton kelas festival paling banyak yakni 10% dari jumlah penonton.

Selain itu, seluruh penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau test antigen 1 x 24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official, wajib telah mendapatkan vaksinasi 2 (dua) kali dan wajib membawa hasil PCR Swab Test negative sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR Swab Test pada saat mereka tiba di Lombok,” kata Safrizal dalam keterangan resmi, Minggu (6/2).

Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan oleh seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik.” imbuhnya.

Di dalam Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80%, serta melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan GP Mandalika.

Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah juga diperintahkan menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamataan, keluruhan/desa, hingga RW/RT.

Pemerintah Daerah setempat juga diimbau untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasif/simpatik kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan yang salah satu caranya adalah tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) diluar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Safrizal berharap Gubernur Nusa Tenggara Barat maupun Bupati/Wali Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat terus menjalin koordinasi yang intensif dan sinergis dengan jajaran Forkopimda Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sekaligus secara khusus menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat, guna mensukseskan penyelenggaraan Moto-GP ini.(redaksi)

Editor: Ibrahim
300×600
728×90 Ads