Terkait Surat Bebas Covid, Kota Ternate Menyesuaikan Edaran Pemerintah Pusat
TERNATE (Kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ternate tidak lagi mewajibkan syarat hasil antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan di Kota Ternate, Maluku Utara.
Menyusul, surat edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 tertanggal Selasa, (8/3/2022).
“Dalam aturan yang terbaru itu yaitu terkait dengan kewajiban, yang awalnya PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan, kini sudah ditiadakan.” Ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, Ichsan Hamzah Selasa, (8/3/2022).
Ichsan menjelaskan sebelum dikeluarkannya surat edaran tersebut Satgat Covid-19 Kota Ternate melakukan penempatan personil di pos-pos terutama pintu masuk baik bandara, pelabuhan Ahmad Yani dan pelabuhan Ferry.
Kata Ichsan dengan adanya surat edaran ini personil di lapangan tetap bekerja dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres terutama di pos-pos pintu masuk.
“Tadi saya juga sudah berkoordinasi dengan pak Kapolres juga dan tugas personil hanya kembali mengecek terkait surat vaksin.” Katanya.
Dan vaksin menjadi syarat mutlak perjalanan dimana yang sudah memiliki vaksin dosis 1 maupun dosis 2, tidak berkewajiban lagi untuk menunjukkan hasil antigen maupun PCR.
Ia juga mengharapkan kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi baik dosis 1 maupun 2 agar tetap datang di tempat-tempat pelaksanaan vaksin untuk melaksanakan vaksinasi.
“Jadi terkait surat edaran itu diberlakukan mulai hari ini di Ternate, karena dalam surat edaran itu sudah disebutkan bahwa surat edaran itu mulai berlaku sejak ditandatangani.” Tutup Ichsan sembari mengatakan di daerah tinggal menyesuaikan dengan regulasi tersebut. (tr-01)
Reporter : Rahmat Akrim | Editor : Wawan Kurniawan