Membaca Realitas

Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

TERNATE (kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut) memusnahkan barang bukti dari 129 perkara terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang ditangani selama tahun 2021, Kamis (17/3/2022). Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Ternate yang dihadiri Kepala BNN Malut, Brigjen Pol. Wisnu Handoko, Kepala Imigrasi Malut, Putut Sukoco Nusantoro, Kapolres Ternate, Wakil KPN Ternate, perwakilan Dandim 1501/Ternate-Halbar dan Kepala Rutan Kelas II.B Ternate, Sujadmiko.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 129 perkara tindak pidana sebagai berikut narkotika, kesehatan dan pencurian.

BACA JUGA: Kepala BNN Malut: Waspada Narkoba ‘Tembakau Gorila’

Sedangkan jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis ganja 8.110,4 gram (48 perkara); narkotika jenis sabu 399,1 gram (66 perkara); narkotika jenis sinte/gorila 70,7 gram (8 perkara); obat-obatan jenis trihexypenidil 223 butir dan 51 dus jenis lain (2 perkara); dua perkara cosmetik ikegal dan dua perkara pencurian.

Kepala Kejari Ternate, Abdullah, dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini merupakan langkah akhir dari tindak pidana umum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jadi awal prosesnya dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ternate, BNN Malut, BPOM dan rekan – rekan CPNS lainnya,” Katanya.

Abdullah mengemukakan, kedepannya pemusnahan barang bukti akan dilakukan secapatnya. Dalam hal ini barang bukti yang rawan pengunaanya ialah narkotika.

“Barang bukti narkotika tidak perlu lama-lama ditahan, takut ada godaan setan yang mengganggu aparat kejaksaan untuk coba – coba menyalahgunakannya.” Cetusnya.

Lanjuta Abdullah, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan ukuran yang cukup lumayan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumhya.

“Kepada rekan-rekan Jaksa, agar  melaksanakan penuntutan secara profesional dan segera melakukan eksekusi apabila putusan sudah inkrah. Khusus barang bukti yang menjadi skala perioritas yakni narkotika, tapi  tidak berarti kita mengesampingkan yang lain.” Tegasnya.

“Untuk itu saya memohon dukungan dan doanya karena baru tujuh hari saya melaksanakan tugas sebagai Kejari sudah ada kegiatan pemusnahan barang bukti dan mengundang stakeholder yang ada di Kota Ternate dan, mereka berkesempatan hadir sebagai saksi dalam acara pemusnahan barang bukti.” Sambung Abdullah.(tr-07)

 

Reporter: Ikky Ahdian Umage l Editor: Zulfikar
728×90 Ads
%d