Membaca Realitas

Walikota Ternate Sampaikan LKPJ

TERNATE (kalesang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara, gelar Rapat Paripurna Ke-III penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Ternate tahun anggaran 2021, di gedung DPRD Kota Ternate, Kamis (17/3/2022).

Dihadapan anggota DPRD, Walikota Ternate, DR. Tauhid Soleman mengatakan, LKPJ Kepala Daerah merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sebagaimana kita ketahui dalam tahun 2021 merupakan tahun transisi kepemimpinan dari periode perencanaan 2016-2021 ke periode perencanaan 2021-2026, dengan masa bakti 2021-2024.” Ujar Tauhid, Kamis (17/3/2022).

Politisi Partai Nasdem mengawali penyampaian LKPJ dengan dengan gambaran umum daerah, yang meliputi gambaran indikator ekonomi makro yakni pertumbuhan ekonomi, PDRB per kapita, tingkat pengangguran terbuka dan indeks pembangunan manusia (IPM).

“Pada tahun 2021, status pembangunan manusia di Kota Ternate berada pada level atau kategori sangat tinggi, status tersebut berubah
dibanding dengan tahun 2020 yang berada pada kategori tinggi.” Jelas Tauhid.

Selanjutnya, pada Aspek Keuangan, dalam Tahun 2021 Pemerintah Kota melakukan penguatan struktur APBD dengan upaya meningkatkan
pendapatan daerah, baik melalui regulasi peraturan daerah maupun dengan memanfaatkan peningkatan sektor jasa dan iklim investasi yang semakin kondusif, dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap perekonomian daerah.

“Pendapatan daerah Kota Ternate pada tahun 2021 terealisasi sebesar Rp959.441.189.053 atau 94,11% dari target yang ditetapkan sebesar
Rp1.019.464.960.130.” Rinci Tauhid.

Mantan Sekda Kota Ternate itu mengemukakan bahwa, pendapatan 2021 didukung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lain-lain dan pendapatan daerah yang sah.

Tauhid menjelaskan PAD tahun 2021 terealisasi sebesar Rp87.013.552.298 atau 70,69% dari target Rp123.097.508.130, Dana Perimbangan pada tahun 2021 terealisasi sebesar
Rp848.383.083.039 atau 98,25% dari target sebesar Rp863.492.082.000.

Lanjutnya, sementara pendapatan daerah yang sah pada tahun 2021 terealisasi sebesar Rp24.044.553.715 atau 73,14% dari target sebesar Rp32.875.370.000.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, sesuai ketentuan perundangan-undangan setelah selesai penyampaian LKPJ oleh Walikota Ternate, DPRD tidak lagi memberikan tanggapan.

“Namun DPRD akan membentuk panitia khusus untuk meneliti, mempelajari, mendalami dan membahas serta melakukan pemantauan LKPJ tahun anggaran 2021.” Ungkap Muhajirin sembari mengatakan selanjutnya DPRD memberikan rekomendasi.

Sekedar diketahui, rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua I, Heny Sutan Muda dan Wakil Ketua II, H Djadid Ali serta unsur akademisi, Forkopimda dan seluruh kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.(tr-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim l Editor: Wawan Kurniawan
728×90 Ads
%d blogger menyukai ini: