Tidak Ada Lahan Kosong, Masyarakat Kelurahan Fitu Jadikan Tanah Sengketa Sebagai TPU
TERNATE (kalesang) – Warga Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) berharap lahan sengketa di RT 001/RW 001 bisa dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Menurut informasi, lahan itu milik yayasan Muhammadiyah Maluku Utara yang sudah lama dijadikan TPU. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kelurahan Fitu Umi Sahabu saat ditemui Kalesang.id di ruang kerjaan Selasa (22/3/2022).
“Informasinya lahan tersebut milik Yayasan Muhammadiyah namu, sampai saat ini masih sengketa.” Ungkapnya.
Umi menjelaskan, proses penyelesaian sengketa antara yayasan Muhammadiyah Malut dan warga Fitu hingga saat ini belum mendapatkan titik terang.
Alasan itulah pihaknya mengusulkan pembebasan penerbitan sertifikat tanah dalam Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kelurahan Sabtu (19/1/2022) bulan lalu.
“Karena tanah itu belum memiliki sertifikat.” Kata Umi.
Sepanjang wilayah Kelurahan Fitu tidak ada lagi lahan kosong yang dijadikan TPU, kerena kelurahan setempat mempunyai kemiringan tanah yang tidak memungkinkan warga melakukan pemakaman.
“Karena tanah rata hanya di lahan tersebut (lahan sengketa), sehingga warga menjadikan lahan kuburan.” Ungkapnya.
Sehingga Lurah berharap usulannya bisa diterimah oleh pemerintah sehingga tanah sengketa tanah itu dijadikan TPU.(tr-06)