Diduga Aniaya Pacar Dibawah Umur, Oknum Anggota Brimob Jalani Proses Hukum
TERNATE (Kalesang) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ternate memeriksa terduga pelaku tindak pidana penganiayaan oknum anggota Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, Bripda MSA, terhadap pacaranya MA yang masih diawah umur.
Penyidik telah memeriksa Bripda MSA, dan korban beserta sejumlah saksi-saksi lainnya.
Ketika dikonfirmasi Kalesang.id, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Ternate, Inspektur Dua (IPDA) Wahyuddin mengatakan, kasus tersebut masih sementara dalam tahap penyelidikan.
Penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap terduga maupun korban serta beberapa saksi-saksi lainnya.
Dan akan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus lebih jauh.
“Nantinya dari pihak penyidik akan gelar perkara.” Pungkasnya saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).
Sekadar diketahui, terduga dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, pada Senin (21/3/2022)lalu karena diduga menganiaya pacarnya, hingga babak belur, bahkan diduga MSA berencana untuk membunuh korban dengan menyuruh korban meloncat ke jurang. Tindakan kasar MSA terhadap MA sudah berulang kali. Tak tahan, MA bersama kedua orangtuanya bertandang ke Mapolres Ternate untuk melaporkan MSA. (Tr-7)
Reporter :Ikky Ahdian Umage
Editor : Wawan Kurniawan