Hina Suami Tak Bisa ‘Standing’ Istri Diancam 3 Bulan Kurungan
SURABAYA (Kalesang) – Mengalami disfungsi ereksi bagi seorang pria memang memiliki dampak yang dahsyat, bukan hanya fisik namun psikologi.
Lihat saja apa yang dialami S, seorang pria di Surabaya, jawa Timur. Ia melaporkan istrinya ke polisi, gegara menghina dirinya yang tak mampu ereksi saat hendak menunaikan tugas sebagai suami. Apalag itu dilakukan didepan umum.
Akibat laporan itu, istri inisial R di, diadili Kasus ini bergulir berawal dari laporan sang suami.
Dilansir Detik.com, Rabu (31/3/2022), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ari Widodo memutuskan terdakwa R dihukum 3 bulan penjara percobaan selama 1 tahun. Artinya, dalam 1 tahun bila dia mengulangi perbuatannya terdakwa akan benar-benar menjalani kurungan selama 3 bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan,” kata Ari saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (30/3/2022).
Ibu rumah tangga itu diadili dengan pasal penghinaan. Dia didakwa telah menghina suaminya S karena menyebut suaminya lemah syahwat atau tidak bisa ereksi.
Kuasa hukum terdakwa Erpin Yuliono mengaku pikir-pikir perihal putusan itu. Menurutnya, vonis yang ditetapkan kepada kliennya memang tidak sesuai ekspektasi. Kendati masih ada masa percobaan.
“Kami pikir-pikir (terhadap putusan hakim), itu pernyataan, kan, spontan dan karena keduanya, saat itu memang suami istri. Ini kan unek-unek to, kebangetan. Kan bilangnya ‘Kalau kalimat dipotong ‘kamu tidak ngxxeng’ memang penghinaan. Tapi, ada kalimat lanjutannya. Ditutupi demi orang tua. Itu bukan penghinaan. Bahasa Suroboyo, kan, sudah biasa kasar pisuh-pisuhan,” ujarnya. (one)
Editor : Wawan Kurniawan