Diduga Konsumsi Sabu, Hidayat Jalani Sidang Perdana
TERNATE (Kalesang) – Hidayat Miat alias Dayat terdakwa kasus narkotika jenis Sabu di Kota Ternate Maluku Utara (Malut) Selasa, (5/4/2022) menjalani sidang perdana.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Pukul 14.20 Wit dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)Ternate, Muhammad Adung.
Dayat ditetapkan sebagai terdakwa lantaran mengonsumsi Sabu. Berdasarkan barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Ternate berupa 1 sachet plastik bening narkoba yang diduga dibeli Dayat dari Sadam Soamole alias Eten.
Saksi M.Rizki Zulfikar anggota Satnarkoba Polres Ternate dalam kesaksiannya menjelaskan, kejadian bermula Kamis (27/ 1/ 2022) sekitar pukul 15.10 WIT, mendapatkan informasi dari masyarakat yang berpartisipasi mengungkap peredaran Narkotika, bahwa akan ada transaksi narkotika di samping salah satu Barbershop (pangkas rambut) di Kelurahan Makasar Barat, Kecamatan Ternate Tengah.
Selanjutnya, dia bersama rekannya Budi Kurniawan langsung melakukan penyelidikan, tiba di lokasi Rizky melihat terdakwa Dayat sedang mengambil sebuah bungkusan plastik makanan ringan (beng-beng) yang diduga berisi narkotika tepatnya di samping Barbershop.
“Saat kami mendatangi terdakwa takut dan membuang bungkusan plastik Beng beng tersebut.” Ujarnya.
Saksi Budi menambahkan, saat menanyakan apa isi bungkus Beng-beng yang dibuang, terdakwa lalu mengambil kembali bungkusan plastik dan memperlihatkan kepada kedua saksi, dimana dalam bungkus plastik berisi 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening.
“Dari keterangan terdakwa yang ada di dalam bungkusan plastik Beng beng adalah narkotika jenis Sabu yang dibeli terdakwa dari Sadam Soamole Alias Eten.
“Karena tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa Dayat dan Barang Bukti Sabu, langsung diamankan ke Polres Ternate.” Jelasnya Rizki.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Adung menyatakan bahwa Pasal yang disangkakan adalah dugaan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Barang Bukti yang diamankan yakni satu sachet plastik berukuran kecil berisikan Sabu, satu buah pembungkus beng-beng, satu unit HP merk iPhone XS warna putih, satu buah kartu SIM card.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa dan keterangan para saksi, sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Achmad Ukayat dan didampingi hakim anggota Kadar Noh dan Ulfa Rery memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (12 /4/2022) pekan depan. (Tr-7)
Reporter : Ikky Ahdian Umage
Editor :Wawan Kurniawan